JAKARTA, KOMPAS.com - Juli tahun lalu, KPK sempat merinci ada belasan poin mengenai masalah dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun kini setelah KUHAP sah dan berlaku, KPK tak lagi khawatir.
“Ya saya kira soal kekhawatiran tidak ada. Itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Dia mengatakan, dua instrumen hukum pidana yang baru itu harus dijalankan dan dipatuhi.
Baca juga: KUHAP-KUHP Berlaku, Ini Sikap Kejagung, Polisi, dan KPK
Setyo mengatakan, tim biro hukum KPK juga sedang melakukan kajian dan penyesuaian-penyesuaian.
“Kalau masalah bagaimana di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum, nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses,” ujarnya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=penyidik, KUHAP, KUHP baru, KPK, kuhap baru, Lex Specialist&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xMzA3MTQzMS9kdWx1LXNlbXBhdC1zb3JvdGktMTctbWFzYWxhaC1kaS1ydXUta3VoYXAta2luaS1rcGstdGFrLWtoYXdhdGly&q=Dulu Sempat Soroti 17 Masalah di RUU KUHAP, Kini KPK Tak Khawatir§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Setyo juga menegaskan, aturan soal polisi menjadi penyidik utama dalam KUHAP, tidak memengaruhi kewenangan penyidik di lembaga antirasuah.
Sebab, kata dia, kewenangan penyidik KPK telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang bersifat lex specialist alias khusus.
“Soal itu kan kami punya undang-undang sendiri, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kan mengatur penyidik bersumber dari kepolisian, jadi tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki undang-undang yang mengatur secara lex specialist,” tuturnya.
Baca juga: Melihat Pasal KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Bikin Penyidik Polri Superpower
Lebih lanjut, Setyo memastikan, aturan terkait polisi menjadi penyidik utama itu tidak menegasikan kewenangan penyidik KPK.
“Prinsipnya yang penting kewenangan melakukan penyidikan itu tidak berubah,” ucap dia.
Sempat identifikasi masalah KUHAP saat belum disahkanSebelumnya, KPK dalam kajiannya menemukan 17 poin permasalahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
Permasalahan itu terkait hubungan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 17 Juli 2025 lalu.
Silakan klik berita di bawah ini untuk mengetahui rincian 17 poin tersebut:
Baca juga: KPK Catat 17 Poin Bermasalah di RUU KUHAP
Budi mengatakan pada saat itu, dari 17 permasalahan yang ditemukan, RUU KUHAP dinilai mengesampingkan sifat kekhususan (lex specialist) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Padahal, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan upaya hukum khusus.
“Artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga," ujar Budi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



