Pandangan politik yang menggulirkan ide pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan tajam setelah Partai Gerindra menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut, dengan alasan efisiensi anggaran dan penekanan ongkos politik yang semakin membengkak. Kebijakan semacam ini, meskipun dipresentasikan sebagai upaya praktis merespons realitas biaya tinggi pilkada langsung, justru menciptakan diskursus baru yang menuntut kita berpikir ulang tentang esensi demokrasi, keterlibatan warga, dan arah reformasi sistem politik Indonesia. Jika tidak diimbangi oleh refleksi kritis, wacana efisiensi ini berisiko melemahkan suara rakyat dan menyingkirkan partisipasi publik dari proses penentuan pemimpin daerah.
Partai Gerindra, melalui Sekretaris Jenderalnya Sugiono, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD di tingkat gubernur, bupati, dan wali kota bisa jauh lebih efisien dari sisi mekanisme, uang, dan waktu dibandingkan dengan pilkada langsung yang telah berlangsung saat ini. Argumen ini bukan tanpa dasar, data menunjukkan bahwa dana hibah APBD untuk pelaksanaan pilkada melonjak dari sekitar Rp7 triliun pada 2015 menjadi lebih dari Rp37 triliun pada 2024 lonjakan yang signifikan dan memengaruhi anggaran daerah secara keseluruhan.
Namun, sebelum kita menerima narasi efisiensi begitu saja, kita perlu menelaah apa yang hilang ketika suara rakyat langsung digantikan oleh suara wakil rakyat di gedung parlemen.
Efisiensi Anggaran Vs Hak Pilih RakyatArgumen utama Gerindra adalah soal penghematan anggaran yang dibenarkan secara rasional. Dengan biaya Pilkada bernilai triliunan rupiah, sebagian elite politik memahami kebutuhan untuk memikirkan alokasi ulang sumber daya publik ke sektor produktif seperti kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Di permukaan, ini tampak seperti bentuk tanggung jawab fiskal yang pragmatis.
Namun, apa sesungguhnya yang ingin kita hemat? Dan dengan menghemat apa?
Pemilihan langsung bukan sekadar ritual administratif yang mahal, ia adalah ekspresi partisipasi langsung warga dalam menentukan pemimpin mereka sendiri. Ketika mekanisme ini digantikan oleh pemilihan melalui DPRD, kita tidak hanya memindahkan proses penentuan dari ruang publik ke ruang legislatif, tetapi juga mengubah hubungan politik antara warga dan pemimpinnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa anggota DPRD adalah representasi rakyat, namun representasi ini bersifat perwakilan, bukan langsung. Perbedaan antara representasi dan keterlibatan langsung bukan sekadar semantik; ia menyentuh akar demokrasi itu sendiri.
Kita juga perlu menyadari bahwa biaya politik dalam pilkada langsung meskipun mahal tidak sepenuhnya bisa disingkat hanya sebagai pemborosan. Biaya tersebut mencerminkan salah satu bentuk mediasi komunikasi massa dan keterlibatan warga yang luas, termasuk debat publik, kampanye yang menjangkau warga di pelosok, serta kompetisi gagasan yang terbuka. Menghilangkan proses ini berarti mereduksi dinamika demokrasi menjadi transaksi internal elite partai, yang meskipun efisien, kurang responsif terhadap keinginan riil warga.
Selain itu, klaim bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan menaikkan akuntabilitas karena anggota DPRD dipilih rakyat menyamar sebagai justifikasi demokrasi alternatif. Anggota DPRD memang berasal dari pilihan rakyat, tetapi kepemimpinan daerah yang lahir dari proses internal legislatif bisa membuat hubungan antara pemimpin dan rakyat menjadi lebih tidak langsung sehingga ruang akuntabilitas warga dalam menilai kinerja kepala daerah menjadi semakin sempit, terutama di luar siklus pemilu legislatif.
Risiko Polarisasi dan Praktik Politik EliteWacana yang dipropagandakan sebagai upaya mengurangi polarisasi justru berpotensi menciptakan bentuk baru polarisasi yang lebih tersamar: antar elite dan publik. Pilkada langsung, meskipun sering disertai polarisasi sosial, memberi kesempatan kepada warga untuk mengartikulasikan harapan, ketidakpuasan, dan aspirasi mereka secara langsung. Adanya kontestasi yang terbuka juga memberi ruang bagi figur independen, tokoh lokal, dan kandidat non-partai besar untuk bersaing, sehingga memperkaya pluralisme politik.
Jika pemilihan dialihkan ke DPRD, proses ini dikhawatirkan akan memperkuat politik elite, di mana keputusan lebih banyak ditentukan oleh dinamika internal partai dan hubungan antar politikus daripada kehendak massa secara langsung. Hal ini bisa mengakibatkan jarak demokratis yang lebih lebar antara warga dan pemimpin daerah, di mana suara rakyat hanya terejawantah melalui rantai perwakilan yang panjang dan tidak langsung.
Lebih jauh, kita harus mengantisipasi bahwa perubahan institusional semacam ini bisa membuka peluang permainan politik yang lebih tertutup di tingkat lokal. Tanpa keterlibatan publik yang luas dalam memilih kepala daerah, pengawasan masyarakat terhadap proses politik di daerah akan semakin tereduksi sebuah kondisi yang menyuburkan oligarki partai dan politik transaksional.
Gerindra berargumen bahwa pemilihan melalui DPRD tidak menghilangkan esensi demokrasi karena anggota DPRD merupakan hasil pilihan rakyat. Argumen ini sejatinya mengaburkan satu hal penting: demokrasi tidak hanya soal siapa yang memilih, tetapi juga bagaimana mekanisme pemilihan itu berlangsung, termasuk ruang deliberasi publik, keterlibatan masyarakat sipil, dan transparansi proses kontestasi.
Jika proses pemilihan kepala daerah hanya dilaksanakan di ruang parlemen daerah, maka ruang deliberasi publik menjadi makin sempit. Warga kehilangan panggung untuk menilai calon kepala daerah secara luas, sehingga interaksi politik antara warga dan calon pemimpin berkurang drastis. Ini adalah konsekuensi tak terhindarkan dari pemindahan otoritas politik dari arena publik ke arena legislasi internal. Opini umum bahwa pemilihan DPRD lebih efisien perlu diuji kembali, efisiensi administratif tidak dapat menggantikan nilai demokrasi partisipatif yang selama ini menjadi instrumen legitimasi moral dari pemimpin daerah.
Arah Kebijakan yang Perlu DipikirkanDalam kondisi negara demokratis yang masih mengkonsolidasikan sistem politiknya, wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah harus diperlakukan dengan sangat hati-hati. Efisiensi adalah kebutuhan tetapi demokrasi bukan hanya soal efisiensi. Ada beberapa rekomendasi kebijakan yang perlu dipertimbangkan secara matang:
Kajian Komprehensif Dampak Demokrasi : Pemerintah dan DPR harus memfasilitasi kajian independen tentang dampak pemilihan melalui DPRD terhadap kualitas demokrasi bukan sekadar evaluasi biaya. Kajian ini harus menyertakan aspek kelembagaan, partisipasi publik, dan akuntabilitas kepala daerah.
Mekanisme Hybrid yang Partisipatif : Alih-alih menggantikan pilkada langsung sepenuhnya, Indonesia bisa menguji model hybrid yang mempertahankan keterlibatan publik melalui konsultasi, referendum lokal, atau pemilihan awal oleh masyarakat sebelum DPRD melakukan finalisasi.
Perlindungan terhadap Keterlibatan Warga : Setiap perubahan sistem pemilihan harus memastikan bahwa hak warga untuk bersuara dan mengawasi kepala daerah tidak berkurang, termasuk melalui mekanisme recall (pencabutan mandat) dan audit publik terhadap kinerja kepala daerah.
Penguatan Tata Kelola Partai Politik : Jika pemilihan kepala daerah melalui DPRD benar-benar diadopsi, maka partai politik harus diberi tanggung jawab lebih besar dalam menjamin keterwakilan aspirasi publik dan pengawasan mekanisme internalnya.
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD mengangkat isu penting tentang biaya politik dan efisiensi anggaran. Data yang menunjukkan lonjakan drastis biaya pilkada dalam satu dekade terakhir memang memperlihatkan bahwa sistem saat ini memerlukan evaluasi serius.
Namun, menukar keterlibatan langsung rakyat dengan efisiensi administratif adalah pilihan kebijakan yang penuh risiko. Demokrasi yang matang justru lahir dari proses politik yang inklusif, deliberatif, dan transparan bukan dari keputusan yang diambil di ruang tertutup elite politik. Jika negara ingin benar-benar memperkuat demokrasi lokal, maka bukan legitimasi partai atau legislatif saja yang harus dipertimbangkan, tetapi keikutsertaan rakyat sebagai subjek utama dalam memilih pemimpinnya.





