JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespons terkait pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menilai, aturan yang berlaku tersebut tidak akan menjadi kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK, mengingat tetap memberikan ruang lex specialis, kekhususan bagi lembaganya.
Meski demikian, pihaknya masih membahas di lingkup internal terkait penyesuaian akibat penerapan aturan baru itu tersebut.
Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Disorot, Menteri HAM Pigai: Jangan Terlalu Khawatir
“Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya,” ungkap Budi dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, dengan pengaturan tersebut, ketentuan hukum acara dalam Undang-Undang (UU) KPK maupun UU Tipikor masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam menangani perkara korupsi.
“Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” jelasnya, dilansir dari Antara.
Seperti diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tersebut memicu beragam respons di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun, tepat pada 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 624.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- KUHP dan KUHAP Baru
- kuhp
- kuhap
- tindak pidana korupsi
- budi prasetyo


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5227885/original/040630100_1747826642-20250521-Tiang_Monorel-HER_2.jpg)

