Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara terkait kayu gelondongan yang hanyut saat banjir di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam keterangan yang dikutip, Selasa (6/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri menggelar perkara bersama pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Irhamni belum merinci identitas tersangka yang ditetapkan.
Kasus kayu gelondongan ini menjadi sorotan karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum. Aparat kepolisian menelusuri asal-usul kayu yang hanyut saat banjir, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan.
“Kami menerapkan pasal tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, serta pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi,” ujar Irhamni.
Penyelidikan fokus pada satu korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kayu gelondongan di Garoga dan Anggoli. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS, yang disebut tidak mematuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Dugaan pembukaan lahan dilakukan sekitar setahun lalu. Kami akan memeriksa dokumen, perencanaan, dan bukti lain secara mendetail,” jelas Irhamni.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan potensi kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang terjadi saat bencana alam. Bareskrim Polri menegaskan akan menuntaskan proses hukum, baik terhadap individu maupun korporasi yang terlibat.
Editor: Redaksi TVRINews



