Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan sikap tegas terhadap keberadaan tanaman kelapa sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi menegaskan komitmennya mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang penanaman sawit di wilayah Jabar, sekaligus menyiapkan langkah penggantian tanaman agar warga tidak dirugikan.
Sikap tersebut ditegaskan setelah Imron turun langsung ke lokasi lahan yang telah ditanami sawit pada Senin (5/1/2026).Kunjungan lapangan dilakukan menyusul munculnya keresahan masyarakat dan sorotan publik terhadap aktivitas penanaman sawit yang dinilai tidak sesuai dengan karakter wilayah Cirebon sebagai daerah pertanian pangan dan hortikultura.
Dari hasil peninjauan awal, diketahui bahwa sawit yang sudah tertanam berada di lahan seluas sekitar 2,5 hektare, dari rencana pengembangan sekitar 6,5 hektare. Jumlah pohon yang telah ditanam diperkirakan mencapai beberapa ratus batang.
"Meski skalanya belum masif, keberadaan sawit tersebut dinilai berpotensi membuka preseden buruk jika tidak segera ditangani," kata Imron, Selasa (6/1/2026).
Imron menyatakan, Pemkab tidak akan menutup mata terhadap aturan yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan sawit. Namun, pendekatan yang dipilih bukan semata-mata penertiban represif. Pemerintah daerah memilih jalan persuasif dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga setempat.
Baca Juga
- Sawit Menyusup ke Cirebon, Negara Datang Setelah Terlanjur
- Dedi Mulyadi Tarik Rem Ekspansi Sawit, Kuningan Pilih Ekonomi Hijau
- Apkasindo Respons Larangan KDM Soal Tanam Sawit di Jabar
Alih-alih langsung mencabut tanpa solusi, Pemkab Cirebon mendorong penggantian tanaman sawit dengan komoditas lain yang lebih sesuai dengan karakter tanah dan iklim Cirebon. Beberapa komoditas unggulan daerah seperti mangga gincu dan tanaman hortikultura lain dipertimbangkan sebagai alternatif. Langkah ini dimaksudkan agar warga tetap memiliki sumber penghasilan tanpa melanggar kebijakan tata ruang dan lingkungan.
Selain meninjau lokasi, Imron juga melakukan koordinasi dengan unsur TNI, DPRD, dan perangkat daerah terkait. Koordinasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan penanganan sawit di Cigobang tidak bersifat parsial, tetapi terintegrasi dengan kebijakan tata ruang, ketahanan pangan, dan perlindungan lingkungan.
"Pemkab Cirebon menegaskan akan melakukan pendataan lanjutan untuk memastikan tidak ada perluasan lahan sawit baru. Pemerintah juga akan memantau proses penggantian tanaman agar berjalan sesuai rencana dan tidak sekadar menjadi wacana," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan kebun kelapa sawit di wilayah Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, mendadak menjadi sorotan publik setelah warga menemukan hamparan tanaman sawit di kawasan perbukitan yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air.
Temuan tersebut mencuat pada akhir Desember 2025 dan memicu pertanyaan besar, lantaran komoditas sawit selama ini tidak lazim dibudidayakan di wilayah Cirebon, khususnya di area dengan fungsi ekologis strategis.
Awalnya, warga setempat mendapati ratusan hingga ribuan batang sawit telah tertanam rapi di sejumlah blok lahan yang berbatasan dengan kawasan hutan dan sumber mata air. Penanaman itu diduga sudah berlangsung cukup lama, karena sebagian tanaman telah tumbuh dengan tinggi bervariasi. Namun, tidak ada papan proyek, pemberitahuan, maupun aktivitas terbuka yang menandakan adanya program resmi atau usaha pertanian legal di lokasi tersebut.
Pemerintah desa setempat mengaku tidak pernah menerima laporan atau permohonan izin terkait penanaman kelapa sawit di wilayahnya. Kepala desa menyatakan baru mengetahui keberadaan kebun sawit tersebut setelah mendapat informasi dari warga. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa penanaman dilakukan secara tertutup, tanpa koordinasi dengan aparat pemerintahan di tingkat desa maupun kecamatan.
Di sisi lain, warga Pasaleman menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang keberadaan sawit di kawasan perbukitan.
Mereka menilai penanaman tersebut berpotensi mengganggu fungsi resapan air, mengurangi ketersediaan sumber air bersih, serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan. Hingga kini, pemerintah daerah masih melakukan penelusuran terhadap status lahan dan pihak yang bertanggung jawab atas penanaman sawit tersebut.
1767681521_391f4b72-5866-46df-91a6-1236b3d0fe54.



