FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, angkat suara. Terkait sejumlah pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menurutnya perlu diluruskan penafsirannya.
Misalnya Pasal 256 yag mengatur demonstrasi. Pasal itu, kata dia, meminta tiap oragg untuk memberitahu polisi tiap ingin menggelar demonstrasi.
“Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” kata Eddy saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dia menjelaskan pasal tersebut karena sejumlah alasan. Salah satunya berangkat dari pengalaman.
“Mengapa pasal ini harus ada? Ya, sekali lagi mengapa pasal ini harus ada? Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, dimana sebuah mobil ambulans membawa pasien itu, dia mati di dalam karena terhalang oleh demonstran,” jelasnya.
“Jadi tujuan memberitahu ke aprat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, pengguna jalan punya hak terhadap jalan. Sementara demonstrasi bisa menyebabkan kemacetan.
“Tetapi kita harus ingat juga, bahwa ada hak dari pengguna jalan. Demonstrasi itu, pawai, pasti akan membuat kemacetan lalu lintas,” terangnya.
Dia mengklaim polisi tak punya hak melarang semonstrasi. Pemberitahuan pada intinya untuk persaolan lalu lintas.
“Mengapa perlu diberitahukan kepada pihak yang berwajib? Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak berwajib dalam hal ini polisi adalah untuk mengatur lalulintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya,” paparnya.
Dia menduga keleliruan tafsir pasal tersebut, karena ada pihak yang tak membaca utuh.
“Pasal 256 itu kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberithu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana. Karena saya sudah memberitahu. Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat,” jelasnya.
“Jadi pasal itu, bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika. Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran,” tambahnya.
Dia mengklaim, pasal itu, tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk membatasi kebebasan demonstrasi, dan kebebasan berbicara.
“Mengatur itu sama sekali tidak melarang, tapi memberitahu. Itu adalah esensinya,” terangnya.
Pasal itu, kata dia, menjamin penyelenggara demonstrasi agar tak dijerat pidana.
“Mengapa tidak menggunakan meminta izin tapi memberitahu? Jadi cukup, yang akan bertanggung jawab atas pawai atau demonstrasi, dia sudah selesai,” jelasnya.
“Artinya dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal. Itu maksud mengapa pengaturan unjuk rasa itu diatur dalam pasal 256 KUHP,” sambungnya.
(Arya/Fajar)





