Pilkada Lewat DPRD dan Dalih Efisiensi: Ancaman bagi Demokrasi Lokal

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pilkada oleh DPRD kembali diwacanakan dalam perdebatan publik nasional. Alasannya terdengar masuk akal: pilkada langsung dianggap mahal, rawan konflik, penuh politik uang, dan melelahkan secara administratif. Di tengah desakan efisiensi anggaran dan stabilitas politik, usulan ini tampak seperti solusi rasional atas berbagai persoalan demokrasi lokal.

Namun justru di sinilah letak masalahnya. Ketika efisiensi dijadikan jawaban tunggal, kita perlu bertanya: efisiensi untuk siapa, dan dengan harga apa?

Dalam banyak kasus, bahasa efisiensi tidak bekerja netral. Ia sering menjadi alasan rasional untuk membatasi partisipasi rakyat dan memindahkan keputusan politik dari ruang publik ke ruang elite. Demokrasi direduksi menjadi soal kelancaran prosedur, bukan lagi soal kedaulatan rakyat. Persis seperti yang di katakan oleh Anne Applebaum dalam Twilight of Democracy bahwa, ketidaknyamanan terhadap kompleksitas dan pluralisme adalah faktor yang membuat ide-ide otoritarian lebih menarik secara emosional, bahkan jika itu berarti mengubah mekanisme demokrasi.

Pembusukan politik lewat frasa "Efisiensi"

Akhir-akhir ini kata “efisiensi” adalah kata yang rasanya paling banyak muncul di pemerintahan Prabowo-Gibran. Kata ini seolah-olah adalah mantra mujarab bagi setiap persoalan, seakan segala sesuatu yang baik ukurannya adalah efisiensi. Hal tersebutlah yang saat ini terjadi dalam konteks wacana kepala daerah dipilih lagi oleh DPRD. Wacana tersebut mengemuka dari beberapa elit partai politik, yang kelihatannya putus asa dengan kompleksitas dan masalah demokrasi, atau mungkin wacana tersebut semata karena hitung-hitungan agenda politik yang lebih besar.

Sebagaimana dikemukakan Colin Hay, efisiensi kerap diposisikan sebagai solusi tunggal untuk menyelesaikan berbagai persoalan struktural dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dalam wacana ini, efisiensi tidak sekadar menjadi pertimbangan teknis, melainkan bertransformasi menjadi semacam ideologi politik: standar kebenaran utama yang dianggap harus segera diwujudkan. Namun, narasi efisiensi dalam usulan pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD tidak pernah berdiri netral. Sebaliknya, ia bekerja sebagai bahasa teknokratis yang berfungsi mendepolitisasi kedaulatan rakyat dan menormalisasi pengalihan pengambilan keputusan publik ke ruang-ruang elite yang tertutup

Dalam kerangka tersebut, wacana kepala daerah di pilih lagi oleh DPRD dapat dibaca sebagai pembusukan politik. Proses pembusukan berlangsung tidak dengan cara meghancurkan institusi formal, melainkan dengan menghapus kapasitas warga untuk berpartisipasi secara bermakna. Hay menyebut ini sebagai anti-politics discourse, yaitu wacana yang tidak menolak kekuasaan, tetapi menolak keterlibatan publik dalam menentukan arah kekuasaan. Dalam konteks ini pemilihan kepala daerah dipindahkan dari rakyat ke DPRD dengan dalih efisiensi biaya dan dan meminimalisir konflik horizontal

Di sisi lain, demokrasi langsung melalui pemilihan kepala daerah oleh rakyat justru merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik tidak terputus dari kehendak warga. Partisipasi publik dalam pemilihan langsung bukan hanya sarana penentuan pemimpin, tetapi juga arena pendidikan politik bagi masyarakat. Proses ini memungkinkan warga belajar mengenai akuntabilitas, kompetisi politik, dan konsekuensi pilihan kolektif. Apabila pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD, yang terjadi bukanlah efisiensi, melainkan potensi menguatnya praktik suap-menyuap dan korupsi politik yang semakin sulit dipantau dan diawasi. Keputusan-keputusan yang menyangkut kepentingan publik berisiko lahir dari ruang-ruang gelap negosiasi elite yang sarat kompromi, alih-alih dari kehendak rakyat.

Lebih jauh, apabila keluhan utama elite partai politik berkaitan dengan tingginya biaya penyelenggaraan pilkada, maka persoalan tersebut semestinya diarahkan pada perbaikan tata kelola politik, bukan dengan mengganti sistem pemilihan. Masalah mendasarnya bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada rendahnya akuntabilitas partai politik dalam mengelola rekrutmen kandidat dan pendanaan politik. Ironisnya, meskipun elite politik kerap mengeluhkan mahalnya ongkos politik, klaim tersebut tidak tercermin dalam laporan dana kampanye yang mereka serahkan secara resmi.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menegaskan bahwa “laporan dana kampanyenya normal dan cenderung di bawah rata-rata. Artinya, aktor politik membelanjakan politik biaya tinggi tersebut di ruang-ruang gelap yang tidak akuntabel.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa asumsi mengenai efisiensi anggaran politik melalui pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan hanya problematis, tetapi juga mengandung kesalahan logika.

Oligarki dan Penyempitan Arena Demokrasi Lokal

Dalam sejarahnya, politik indonesia memang tidak pernah lepas dari fenomena kekuasaan oligarki dalam kanal-kanal politik. Bahkan, partai politik menjadi instrument penting bagi oligarki untuk menguasai sumber daya alam dan ekonomi indonesia. Sudah banyak penelitian yang menjelaskan bagaimana oligarki sebagai aliansi sekelompok orang kaya dan elite politik bekerjasama untuk memuluskan kepentingan bisnis mereka.

Dalam konteks ini, narasi pemilihan kepala daerah oleh DPRD atas nama efisiensi merupakan praktik “elite capture” yaitu situasi ketika sekelompok kecil elite politik, ekonomi, atau birokrasi menguasai proses pengambilan keputusan publik untuk kepentingan mereka sendiri, dengan cara membajak institusi, kebijakan, atau sumber daya yang secara formal ditujukan bagi kepentingan umum.

Jeffrey A. Winters, dalam Oligarchy (2011) dan artikelnya tentang Indonesia (2014), menjelaskan bahwa oligarki tidak selalu bertentangan dengan demokrasi prosedural. Justru, oligarki sering beroperasi dengan nyaman di dalam institusi demokrasi, selama institusi tersebut memungkinkan konsentrasi kekuasaan dan perlindungan kepentingan material elite. Dalam konteks ini, lembaga perwakilan seperti DPRD bukan sekadar arena representasi rakyat, melainkan ruang strategis bagi negosiasi elite, tempat kekuasaan ekonomi dan politik saling berkelindan.

Hal ini juga di perkuat oleh temuan Vedi R. Hadiz (2010), ia mengtakan bahwa Pilkada tidak langsung terbukti menciptakan kondisi ideal bagi berkembangnya politik patronase dan transaksi elite, bukan karena aktor politiknya semata-mata “buruk”, tetapi karena desain institusionalnya secara inheren mendorong pertukaran kepentingan tertutup. Ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, proses politik yang menentukan kekuasaan eksekutif daerah dipindahkan dari arena publik yang luas ke arena sempit yang dihuni oleh segelintir elite politik. Penyempitan arena inilah yang menjadi fondasi utama patronase.

Kesimpulan

Demokrasi tidak pernah runtuh karena rakyat terlalu banyak terlibat. Demokrasi justru runtuh ketika partisipasi rakyat dipersempit dan keputusan politik dipusatkan di tangan segelintir elite.

Jika demokrasi dianggap terlalu mahal, terlalu ribut, dan terlalu merepotkan, mungkin masalahnya bukan pada demokrasinya, melainkan pada kesabaran kita menjalaninya. Efisiensi memang penting, tetapi ketika ia digunakan untuk mengurangi hak politik warga, kita patut curiga: jangan-jangan yang sedang dihemat bukan anggaran, melainkan suara rakyat itu sendiri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sempat Tegur Menteri di Retret, Istana: Untuk Melecut Semangat
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
5 Gim Penghasil Uang di 2026: Main Gim jadi Saldo E-Wallet!
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trump Klaim Venezuela Bakal Beri 50 Juta Barel Minyak Usai Tangkap Maduro
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Manchester United Cari Pelatih Baru Usai Pecat Ruben Amorim, Ini Daftar Kandidat Terkuat
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Brutal! Suami Bunuh Istri di Kutai Timur gegara Tidak Pulang Rumah 2 Hari
• 15 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.