Grid.ID - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus laporan terhadap Richard Lee. Laporan tersebut diajukan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif melalui kuasa hukumnya berinisial HH.
Kasus ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol RTS Simanjuntak dalam konferensi pers. Polisi menegaskan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Menurut RTS Simanjuntak, laporan yang diterima penyidik menempatkan Richard Lee sebagai pihak terlapor. Proses hukum kemudian berjalan hingga penetapan status tersangka.
“Perkara tersebut sudah dalam proses penyidikan,” ujar RTS Simanjuntak, yang dikutip Grid.ID melalui tayangan Youtube Reyben Entertainment, Senin (05/01/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada Senin (15/12/2025). Penetapan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama pada Selasa (23/12/2025). Namun, pada jadwal tersebut Richard Lee tidak hadir memenuhi panggilan polisi.
RTS Simanjuntak menyebut ketidakhadiran tersebut disertai permintaan penjadwalan ulang dari pihak tersangka. Richard Lee meminta agar pemeriksaan dijadwalkan kembali pada awal Januari 2026.
“Yang bersangkutan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” jelasnya.
Polisi menegaskan permintaan reschedule tersebut masih dalam koridor prosedur hukum. Penyidik memberikan kesempatan dengan menunggu kehadiran tersangka pada tanggal yang diminta.
Menanggapi pertanyaan wartawan, RTS menjelaskan bahwa kehadiran Richard Lee pada Rabu (07/01/2026) menjadi penentu langkah selanjutnya. Polisi masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak tersangka.
Apabila pada tanggal tersebut Richard Lee kembali tidak hadir tanpa keterangan, penyidik akan mengambil tindakan lanjutan sesuai aturan. Salah satunya dengan melayangkan surat panggilan kedua.
“Kalau tidak ada informasi atau pemberitahuan, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” tegas RTS.
Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses penyidikan. (*)
Artikel Asli


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466038/original/017678100_1767792871-Mendagrii.jpeg)
