JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengungkap, masalah internet menjadi kendala penggunaan laptor Chromebook di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
Gogot menyampaikan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 untuk tiga terdakwa, pada Selasa (6/1/2026).
Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Baca juga: Dirjen Kemendikdasmen Ungkap Pertemuan dengan Google soal Chromebook
"Internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal," ujar Gogot dalam sidang, Selasa.
Ketidakstabilan internet menjadi kendala dari penggunaan laptop Chromebook dalam kegiatan belajar-mengajar di daerah 3T.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, Chromebook, Laptop Chromebook, laptop Chromebook Kemendikbudristek, kasus chromebook, kasus Chromebook Kemendikbudristek, kasus chromebook nadiem makarim, kasus chromebook nadiem, kasus chromebook kemendikbud&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xNjM5MDkwMS9zYWtzaS11bmdrYXAta29uZWtzaS1pbnRlcm5ldC1qYWRpLWtlbmRhbGEtcGVuZ2d1bmFhbi1jaHJvbWVib29rLWRpLWRhZXJhaA==&q=Saksi Ungkap Koneksi Internet Jadi Kendala Penggunaan Chromebook di Daerah 3T§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Hal tersebut menjadi masalah karena sistem operasi Chrome OS sangat membutuhkan koneksi internet.
"Hanya karena daerah 3T secara demografis banyak tantangan, ada awan tebal saja itu internetnya sudah goyang karena pakai satelit, harus nembak ke atas tidak ada kabel. Jadi intinya internetnya tidak stabil," ujar Gogot.
Baca juga: Saksi Kasus Chromebook Akui Terima Rp 50 Juta Saat Terdakwa Mulyatsyah Main ke Rumah
Tidak Tahu Cara PengoperasiannyaSelain masalah internet, banyak orang di daerah 3T tidak familiar menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS.
"Karena tidak familiar dengan cara mengoperasikan, intinya tidak biasa menggunakan Chromebook SDM-nya. Guru-guru terutama, karena kita berikan untuk guru," ujar Gogot.
Chromebook juga tidak bisa digunakan saat Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang berlangsung pada 2019.
Sedangkan alasan terkahir, ada beberapa aplikasi Kemendikbud yang tidak bisa digunakan dengan Chromebook.
Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Tugas Berat dari Jokowi saat Jabat Mendikbud
"Contoh, kita punya aplikasi Dapodik itu tidak bisa, kemudian juga beberapa aplikasi-aplikasi yang tidak approve oleh Google, tidak bisa dioperasikan di dalam Chromebook,” imbuh Gogot.
Hal inilah yang membuat Mendikbud sebelum Nadiem Makarim, Muhadjir Effendy menolak pengadaan laptop Chromebook saat itu.
Rugikan Negara Rp 2,1 TriliunSebelumnya, Nadiem sendiri didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga: Nadiem Akhirnya Hadapi Dakwaan Chromebook: Diduga Rugikan Negara dan Bantah Perkaya Diri
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



