Saksi Ungkap Koneksi Internet Jadi Kendala Penggunaan Chromebook di Daerah 3T

kompas.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengungkap, masalah internet menjadi kendala penggunaan laptor Chromebook di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).

Gogot menyampaikan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 untuk tiga terdakwa, pada Selasa (6/1/2026).

Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Baca juga: Dirjen Kemendikdasmen Ungkap Pertemuan dengan Google soal Chromebook

"Internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal," ujar Gogot dalam sidang, Selasa.

Ketidakstabilan internet menjadi kendala dari penggunaan laptop Chromebook dalam kegiatan belajar-mengajar di daerah 3T.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, Chromebook, Laptop Chromebook, laptop Chromebook Kemendikbudristek, kasus chromebook, kasus Chromebook Kemendikbudristek, kasus chromebook nadiem makarim, kasus chromebook nadiem, kasus chromebook kemendikbud&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xNjM5MDkwMS9zYWtzaS11bmdrYXAta29uZWtzaS1pbnRlcm5ldC1qYWRpLWtlbmRhbGEtcGVuZ2d1bmFhbi1jaHJvbWVib29rLWRpLWRhZXJhaA==&q=Saksi Ungkap Koneksi Internet Jadi Kendala Penggunaan Chromebook di Daerah 3T§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Hal tersebut menjadi masalah karena sistem operasi Chrome OS sangat membutuhkan koneksi internet.

"Hanya karena daerah 3T secara demografis banyak tantangan, ada awan tebal saja itu internetnya sudah goyang karena pakai satelit, harus nembak ke atas tidak ada kabel. Jadi intinya internetnya tidak stabil," ujar Gogot.

Baca juga: Saksi Kasus Chromebook Akui Terima Rp 50 Juta Saat Terdakwa Mulyatsyah Main ke Rumah

Tidak Tahu Cara Pengoperasiannya

Selain masalah internet, banyak orang di daerah 3T tidak familiar menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS.

"Karena tidak familiar dengan cara mengoperasikan, intinya tidak biasa menggunakan Chromebook SDM-nya. Guru-guru terutama, karena kita berikan untuk guru," ujar Gogot.

Chromebook juga tidak bisa digunakan saat Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang berlangsung pada 2019.

Sedangkan alasan terkahir, ada beberapa aplikasi Kemendikbud yang tidak bisa digunakan dengan Chromebook.

Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Tugas Berat dari Jokowi saat Jabat Mendikbud

BAYU PRATAMA S Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU

"Contoh, kita punya aplikasi Dapodik itu tidak bisa, kemudian juga beberapa aplikasi-aplikasi yang tidak approve oleh Google, tidak bisa dioperasikan di dalam Chromebook,” imbuh Gogot.

Hal inilah yang membuat Mendikbud sebelum Nadiem Makarim, Muhadjir Effendy menolak pengadaan laptop Chromebook saat itu.

Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, Nadiem sendiri didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Baca juga: Nadiem Akhirnya Hadapi Dakwaan Chromebook: Diduga Rugikan Negara dan Bantah Perkaya Diri

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keluarga Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Rp 5 Juta dari Pemerintah
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Kejagung Geledah Kantor Menhut Raja Juli, Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan Jadi Tambang Nikel
• 20 jam lalufajar.co.id
thumb
Holding PTPN Fokus Amankan Aset dan Pekerja di Ijen
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mendagri Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Wajibkan Venezuela Pakai Dana Hasil Minyak untuk Beli Produk AS
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.