JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial FP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut diterima polisi pada 29 Desember 2025 dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini dalam proses pemeriksaan saksi dan analisa barang bukti atas dugaan kekerasan seksual,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Usut Laporan Demokrat Soal Tudingan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi
Barang bukti yang diserahkan pelapor antara lain hasil USG, surat pernyataan, serta tangkapan layar percakapan antara FP dan Anrez.
Budi menjelaskan, Anrez diduga melakukan manipulasi terhadap korban melalui video tersembunyi agar FP mau melakukan hubungan seksual. Perbuatan itu disebut berdampak hingga korban hamil.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Polda Metro Jaya, dugaan kekerasan seksual, laporan polisi, Anrez adelio, kasus artis, Anrez Adelio dilaporkan polisi&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xNjQ3NDgzMS9ha3Rvci1hbnJlei1hZGVsaW8tZGlsYXBvcmthbi1zb2FsLWR1Z2Fhbi1rZWtlcmFzYW4tc2Vrc3VhbA==&q=Aktor Anrez Adelio Dilaporkan soal Dugaan Kekerasan Seksual§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Dia memanipulasi melalui video tersembunyi oleh terlapor untuk melakukan hubungan seksual sampai korban hamil 8 bulan, dan terlapor minta untuk digugurkan dan tidak bertanggung jawab,” jelas Budi.
FP juga mengaku mengalami pengancaman untuk berhubungan seksual dengan Anrez dalam rentang waktu 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025.
Baca juga: Pedagang di Kalibata yang Kiosnya Dibakar Diperiksa Polda Metro
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas laporan itu, Anrez dilaporkan dengan sangkaan Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 300 juta, yang dapat diperberat sesuai ketentuan hukum.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466076/original/028340000_1767799795-19667.jpg)

