AS Terapkan Pajak Side-by-Side, Apa Dampaknya ke RI?

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan skema perpajakan side-by-side oleh Amerika Serikat yang menggantikan Global Minimum Tax (GMT) dinilai tidak akan menganggu skema perpajakan global maupun menggerus potensi penerimaan negara Indonesia.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang telah diadopsi Indonesia tetap berlaku efektif, meski AS mendapatkan pengecualian dari pajak minimum global/Pilar Dua OECD.

Skema perpajakan side-by-side, sambungnya, memang tidak lagi mematuhi mekanisme Income Inclusion Rules (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) dalam pajak minimum global. Hanya saja, skema side-by-side tetap sejalan dengan mekanisme QDMTT.

"Pemerintah Indonesia masih bisa mengenakan pajak tambahan jika perusahaan asal AS memiliki tarif efektif kurang dari 15% [lewat mekanisme QDMTT]. Jadi, kita tidak perlu takut akan kebocoran basis pajak, hal itu tidak terjadi," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (6/1/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Fajry menjelaskan bahwa skema side-by-side justru membuktikan komitmen AS untuk menjaga eksistensi pajak minimum global. Instrumen ini dinilai tetap ampuh mencegah praktik penghindaran pajak ke yurisdiksi bertarif rendah serta menahan laju penurunan tarif pajak penghasilan korporasi (PPh Badan) atau race to the bottom seperti tujuan skema pajak global OECD.

Oleh sebab itu, dia melihat pengecualian perusahaan multinasional asal AS tidak akan mengubah Negeri Paman Sam menjadi surga pajak (tax haven). Pasalnya, meski tidak tunduk pada IIR ataupun UTPR, korporasi AS tetap terikat aturan domestik yang ketat.

Baca Juga

  • Trump Sukses Hindari Pajak Minimum Global, RI Disebut Tetap Bisa Pajaki Google Cs
  • Purbaya Teken Aturan Pengawasan Pajak: DJP Bisa Sidak, Tak Kooperatif Diperiksa!
  • Menkeu AS Tolak Pajak Minimum Global, Indonesia Tak Bisa Pajaki Google Cs

Fajry menjelaskan mekanisme Global Intangible Low-Taxed Income (GILTI) yang kini bertransformasi menjadi Non-Continental Taxable Income (NCTI) dalam rancangan undang-undang One Big Beautiful Bill (OBBA).

"Sebaliknya, tarif efektif dari NCTI jauh lebih besar dibandingkan tarif efektif dari GMT," tambahnya.

Dari sisi geopolitik, Fajry menganalisis manuver Kementerian Keuangan AS ini sebagai upaya penyelarasan insentif fiskal, khususnya terkait riset dan pengembangan (R&D). Langkah ini dinilai wajar mengingat AS tengah berkompetisi ketat dengan China dalam supremasi teknologi, seperti artificial intelligence atau akal imitasi (AI).

Langkah serupa, menurutnya, juga terlihat pada kebijakan insentif fiskal era pemerintahan Joe Biden lewat Inflation Reduction Act (IRA) maupun CHIPS Act.

Bagi Indonesia, dia menilai perkembangan ini tidak mengganggu peta jalan implementasi pajak internasional yang telah disusun.

"Kita masih on-track dengan timeline [peta jalan] yang sudah ada. Sampai sekarang saya belum melihat ancaman besar dari hal tersebut bagi Pemerintah Indonesia," tutup Fajry.

AS Berhasil Hindari Pajak Minimum Global

Sebelumnya, Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent menegaskan bahwa kesepakatan pajak minimum global atau Pilar Dua OECD/G20 tidak akan berlaku bagi perusahaan multinasional asal Negeri Paman Sam usai mencapai kesepakatan multilateral.

Bessent menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perintah Eksekutif Hari Pertama (Day One Executive Orders) Presiden AS Donald Trump yang secara tegas menganulir kesepakatan Pilar Dua OECD/G20 yang sebelumnya diajukan oleh pemerintahan presiden sebelumnya, Joe Biden. Menurutnya, proposal era Biden tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum bagi AS.

"Hari ini, Pemerintahan [Trump] memenuhi janji tersebut. Melalui koordinasi erat dengan Kongres, Kementerian Keuangan bekerja untuk mencapai kesepakatan dengan lebih dari 145 negara dalam OECD/G20 Inclusive Framework," ungkap Bessent dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/1/2026).

Bessent menjelaskan bahwa dalam kesepakatan tersebut, perusahaan yang berkantor pusat di AS akan tetap tunduk hanya pada pajak minimum global AS, sekaligus mendapatkan pengecualian dari ketentuan Pillar Dua OECD/G20.

Kesepakatan yang bertajuk "side-by-side agreement" ini dinilai mengakui kedaulatan pajak AS atas operasi perusahaan AS di seluruh dunia, sekaligus menghormati kedaulatan pajak negara lain atas aktivitas bisnis di dalam batas wilayah mereka masing-masing.

Lebih lanjut, Bessent menyoroti bahwa kesepakatan ini penting untuk melindungi nilai kredit penelitian dan pengembangan (R&D) AS serta insentif investasi lainnya yang telah disetujui Kongres. Perkembangan tersebut dinilai krusial untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri, sejalan dengan visi AS untuk memimpin inovasi dan kemajuan teknologi.

"Kesepakatan ini merupakan kemenangan bersejarah dalam menjaga kedaulatan AS dan melindungi pekerja serta bisnis Amerika dari jangkauan ekstrateritorial yang berlebihan," katanya.

Ke depan, Kementerian Keuangan AS berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan negara-negara asing guna memastikan implementasi penuh dari kesepakatan ini. Selain itu, sambung Bessent, AS akan berupaya membangun stabilitas pajak internasional serta bergerak menuju dialog konstruktif terkait perpajakan ekonomi digital.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jule Kepergok Liburan Bareng Jefri Nichol di Bali, Isu Kedekatan Kembali Menghangat
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Soroti 15 Kejadian, Prabowo Minta Disiplin Prosedur MBG Ditingkatkan
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
IBL 2026 Dimulai, Pelatih Dewa United Tegaskan Tak Ada Pemain Aman
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Penggemar Pergoki DJ Koo Rayakan Tahun Baru 2026 di Makam Barbie Hsu, Ungkap Kondisi Suami sang Aktris
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Perusahaan Penyedot Debu dari China ini Bikin Mobil Supercar Mirip Bugatti, Bisa Melaju 100 km/Jam dalam Waktu 1,8 Detik
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.