DJP Terima 20 Ribu Laporan SPT 2025, Masih Ada 3 Juta WP Belum Aktivasi Coretax

katadata.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, terdapat 20.289 wajib pajak  yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan alias SPT 2025 melalui sistem pajak Coretax pada periode  1-5 Januari 2026.  Meski demikian, masih terdapat lebih dari 3 juta wajib pajak yang hingga kini belum mengaktivasi sistem Coretax yang digunakan untuk melaporkan SPT 2025.

 “Ini terdiri dari orang pribadi (OP) karyawan sebanyak 14.926 WP, OP non karyawan sebanyak 3.959 WP, PPh Badan dengan mata uang rupiah sebanyak 1.397 SPT dan dengan mata uang dolar AS 7 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli  dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (6/1).

Meskipun para WP sudah mulai melaporkan SPT, DJP kemenkeu mencatat banyak WP yang masih belum melakukan aktivasi akun Coretax. Sebagai informasi, ada sekitar 14,78 juta WP harus menyampaikan SPT tahunan 2025 pada tahun ini.  

Namun per 5 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax DJP baru sekitar 11,39 juta WP. Itu artinya sekitar 3,39 juta WP belum melakukan aktivasi akun Coretax.

Dari total WP yang sudah membuat akun Coretax, sebanyak 10,48 juta diantaranya merupakan WP orang pribadi dan 819.407 WP Badan: 819.407. Selain itu juga terdapat 88.448 WP Instansi Pemerintah: 88.448 dan 221 WP PMSE.

Risiko Jika Tidak Aktivasi Coretax Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengingatkan risiko jika para wajib pajak tidak mengaktifkan akun Coretax. “Kalau tidak aktivasi maka tidak bisa lapor SPT dan permohonan layanan apapun,” katanya di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11).

Jika tidak segera melaporkan SPT, Bimo mengatakan wajib pajak akan dikenakan denda karena terlambat. Tidak hanya sampai aktivasi akun Coretax, setiap wajib pajak juga harus membuat registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik atau tanda tangan digital.

Untuk itu, ia mengimbau para wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Selain itu juga harus disertai dengan pembuatan kode otorisasinya agar bisa melakukan pelaporan SPT tahunan 2025 pada tahun depan. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Richard Lee Jadi Tersangka, Dokter Detektif Lega
• 15 jam lalugenpi.co
thumb
Bank Muamalat Hadirkan Tabungan Prima Berhadiah Paket Bantuan Beasiswa Anak Dhuafa dan Yatim Piatu
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Trump: Venezuela Bisa Gunakan Pendapatan Minyak untuk Beli Produk AS
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sinkhole Berair Biru Muncul di Tengah Sawah di Limapuluh Kota
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nyaris Tertembak saat Coba Gagalkan Curanmor di Kota Bambu Jakbar, Warga: Pelurunya di atas Kepala Saya
• 17 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.