jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus dugaan pembalakan liar di Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan tersangka ini dilakukan seusai Dittipidter Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara pada pekan lalu.
BACA JUGA: Gegara Bantu Bisnis Judi Online Anak, Lansia 76 Tahun Diciduk Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh. Irhamni mengatakan bahwa tersangka yang ditetapkan adalah korporasi dan individu.
"Sudah (penetapan tersangka). "Dua-duanya (korporasi dan individu)," kata dia di Jakarta, Selasa (6/1).
BACA JUGA: Prabowo Klaim Sedang Tertibkan Pelaku Pembalakan Liar
Hanya saja, Irhamni tidak memerinci terkait waktu penetapan tersangka ini maupun identitas.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara (TKP) daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumut.
BACA JUGA: Cegah Pembalakan Liar, Prabowo Perintahkan Menhut Raja Juli Tambah Jumlah Polisi Hutan
Irhamni mengatakan bahwa pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




