Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembalakan Liar di Sumut

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus dugaan pembalakan liar di Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan tersangka ini dilakukan seusai Dittipidter Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara pada pekan lalu.

BACA JUGA: Gegara Bantu Bisnis Judi Online Anak, Lansia 76 Tahun Diciduk Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh. Irhamni mengatakan bahwa tersangka yang ditetapkan adalah korporasi dan individu.

"Sudah (penetapan tersangka). "Dua-duanya (korporasi dan individu)," kata dia di Jakarta, Selasa (6/1).

BACA JUGA: Prabowo Klaim Sedang Tertibkan Pelaku Pembalakan Liar

Hanya saja, Irhamni tidak memerinci terkait waktu penetapan tersangka ini maupun identitas.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara (TKP) daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumut.

BACA JUGA: Cegah Pembalakan Liar, Prabowo Perintahkan Menhut Raja Juli Tambah Jumlah Polisi Hutan

Irhamni mengatakan bahwa pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Aplikasi Crypto PC Terbaik dengan Fitur Trading Paling Lengkap
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saudi-UEA Panas di Yaman, RI Dorong Semua Pihak Tahan Diri dan Dialog
• 5 jam laludetik.com
thumb
Heboh Balita Lompat dari Lantai Dua Kontrakan, Begini Kronologinya
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Sampah Masih Menggunung, Status Darurat Sampah di Tangsel Diperpanjang 14 Hari
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Malaysia Open: Delapan wakil Indonesia awali musim 2026
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.