TABLOIDBINTANG.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, membenarkan status hukum Richard Lee telah naik ke tahap tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Reonald hanya menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee.
Pemeriksaan awalnya dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee mengajukan permohonan penundaan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
“Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 7 Januari. Untuk kehadirannya, kami masih menunggu konfirmasi,” jelas Reonald.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik lantaran sebelumnya Richard Lee juga melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyebut Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman dua tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” terang Dwi Manggala Yuda.
Dwi juga mengungkapkan pihak kepolisian membuka peluang penyelesaian melalui jalur damai. Upaya mediasi rencananya akan mempertemukan Richard Lee dan Dokter Detektif.
“Kami sudah melayangkan pemanggilan untuk mediasi dan menjadwalkannya pada 6 Januari 2026. Kami berharap kedua belah pihak bisa hadir,” pungkas Dwi Manggala Yuda.




