Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana yang menjadi panduan resmi dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 ini ditujukan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan layanan pendidikan tetap berlangsung.
Advertisement
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana, tetapi proses pendidikan tidak boleh berhenti.
Dia mengatakan, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus menjadi prioritas utama.
"Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil," ujar Mu'ti melansir Antara, Selasa (6/1/2026).
Dalam surat edaran, satuan pendidikan diberikan kelonggaran untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran, termasuk metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta penggunaan fasilitas sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah yang terdampak.
"Selain aspek pembelajaran, dalam SE itu juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang mengalami dampak bencana, serta mendorong terciptanya lingkungan belajar yang ramah anak dan empatik untuk membantu pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah," papar Mu'ti.
Dia juga meminta pemerintah daerah untuk aktif berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna memastikan kebijakan ini bisa terselenggaran secara efektif di lapangan.
"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang terdampak bencana," jelas dia.




