CILEGON (Realita)– Menanggapi pemberitaan terkait tidak terlihatnya papan informasi proyek rehabilitasi bangunan Kantor Kelurahan Tamansari, pihak kelurahan memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Lurah Tamansari, Beni, menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi kantor kelurahan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan, papan informasi proyek **telah dipasang** di area kegiatan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Baca juga: Papan Proyek Salira Diduga Tergeletak Tak Terurus, Ketua BP2 Tipikor Soroti Kurangnya Transparansi
“Pada saat pekerjaan berlangsung, papan proyek memang ada dan terpasang di lokasi. Namun setelah pekerjaan fisik dinyatakan selesai, papan tersebut dilepas oleh pelaksana kegiatan,” ujar Beni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, tidak terlihatnya papan proyek saat dilakukan pemantauan lapangan bukan berarti kelurahan mengabaikan prinsip keterbukaan informasi. Ia menyebutkan bahwa seluruh dokumen administrasi proyek, termasuk sumber anggaran, pelaksana, dan nilai pekerjaan, tercatat secara resmi dan dapat diakses sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Pembangunan Dermaga Karang Waru Diduga tanpa Plang Proyek, Melanggar UU KIP No.14
“Kami di Kelurahan Tamansari berkomitmen menjalankan setiap kegiatan pembangunan secara transparan dan akuntabel." Tambahnya.
Beni juga menyampaikan Apresiasi atas fungsi kontrol dari semua kalangan terkait hal ini
Baca juga: Proyek Siluman di Sebani Jombang Diduga Tanpa Papan Nama, Pemdes Abai UU KIP
“Kami mengapresiasi perhatian dan fungsi kontrol dari masyarakat serta media. Hal tersebut menjadi masukan penting bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.fauzi
Editor : Redaksi



