Dituding Menipu Rp300 Juta, Suami Boiyen Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

tabloidbintang.com
1 hari lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar resmi dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/1) siang. Rully dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp300 juta.

Laporan tersebut diterima, teregistrasi dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Surya Hamdani, kuasa hukum korban mengungkap, suami Boiyen terjerat pasal 378 dan 372 KUHP. 

Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

"Nomor LP-nya STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal yang disangkakan tadi sudah disampaikan, tipu gelap ya. Pasal 378 dan Pasal 372. Ancamannya 4 tahun ya," ungkap Surya Hamdani mendampingi kliennya usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (6/1).

Pihak pelapor dan korban

Laporan yang dilayangkan juga disertai  sejumlah barang bukti. Bukti-bukti yang diserahkan kepada polisi antara lain proposal penawaran investasi, bukti transfer dana ke rekening pribadi RAA, serta surat perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

"Bukti yang kami serahkan, yang pertama adalah proposal, proposal daripada pihak RAA. Dan kedua adalah bukti transfer ya, bukti transfer. Dan yang ketiga berupa perjanjian ya," terang Surya Hamdani.

Surya juga menyoroti kejanggalan dalam aliran dana investasi. Seharusnya, dana investasi disetorkan ke rekening perusahaan CV yang menaungi bisnis kuliner tersebut.

Namun, faktanya dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi RAA, yang memperkuat dugaan adanya niat jahat.

"Kalau mau perjanjian itu benar, berarti kan rekening perusahaan, karena dia atas nama CV. Ini kan ke rekening pribadi. Itu aja, cukup lah," pungkas Surya Hamdani.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Film The Housemaid Bakal Dapat Sekuel, Proses Produksi Dimulai Tahun Ini
• 5 jam laluinsertlive.com
thumb
Cerai dengan Ridwan Kamil, Hak Asuh Zara Jatuh ke Atalia Praratya
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik di Januari 2026 Tidak Naik
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Irvan Mahmud Dorong Revisi UU Migas, Begini Alasannya
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Bareskrim Ungkap 17 Perusahaan Fasilitasi Judi Daring, Deposit Kini Kebanyakan Lewat QRIS
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.