TABLOIDBINTANG.COM - Suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar resmi dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/1) siang. Rully dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp300 juta.
Laporan tersebut diterima, teregistrasi dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Surya Hamdani, kuasa hukum korban mengungkap, suami Boiyen terjerat pasal 378 dan 372 KUHP.
Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
"Nomor LP-nya STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal yang disangkakan tadi sudah disampaikan, tipu gelap ya. Pasal 378 dan Pasal 372. Ancamannya 4 tahun ya," ungkap Surya Hamdani mendampingi kliennya usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (6/1).
Laporan yang dilayangkan juga disertai sejumlah barang bukti. Bukti-bukti yang diserahkan kepada polisi antara lain proposal penawaran investasi, bukti transfer dana ke rekening pribadi RAA, serta surat perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
"Bukti yang kami serahkan, yang pertama adalah proposal, proposal daripada pihak RAA. Dan kedua adalah bukti transfer ya, bukti transfer. Dan yang ketiga berupa perjanjian ya," terang Surya Hamdani.
Surya juga menyoroti kejanggalan dalam aliran dana investasi. Seharusnya, dana investasi disetorkan ke rekening perusahaan CV yang menaungi bisnis kuliner tersebut.
Namun, faktanya dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi RAA, yang memperkuat dugaan adanya niat jahat.
"Kalau mau perjanjian itu benar, berarti kan rekening perusahaan, karena dia atas nama CV. Ini kan ke rekening pribadi. Itu aja, cukup lah," pungkas Surya Hamdani.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F07%2Faa05c367978e61b0c51936a5a52e390b-WhatsApp_Image_2026_01_07_at_20.12.22_1_.jpeg)