FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial. Akun tersebut dinilai memfitnah Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai dalang isu ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
Itu dikonfirmasi elit Demokrat, Andi Arief. Dia mengatakan laporan itu karena somasi sebelumnya tak diindahkan.
“Karena somasi tidak diindahkan,” kata Andi Arief dikutip dari unggahannya di X, Selasa (6/1/2026).
“Dilaporkan karena telah melakukan fitnah soal SBY di belakang isu Ijazah Palsu Jokowi,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, somasi yang dilayangkan sebelumnya adalah kesempatan.
“Padahal, somasi itu kesempatan untuk tabayyun,” terangnya.
Kabar itu juga dikonfirmasi Ketua BPHP DPP Partai Demokrat, Muhajir.
“Benar, semalam Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP (laporan polisi),” kata Muhajir.
Muhajir menjelaskan laporannya terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 263 Ayat (2) dan atau Pasal 264 KUHP.
Dalam laporannya, ia juga menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada 30 Desember 2025 yakni adanya unggahan pada beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan konten berita bohong.
Akun tersebut yaitu YouTube @AGRI FANANI: Video berjudul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI”.
Akun YouTube @Bang bOy YTN: Video berjudul “KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI”.
Akun YouTube @Kajian Online: Video berjudul “SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT”.
Akun TikTok @sudirowibudhiusmp: Narasi mengenai “Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi” dan tuduhan penggunaan isu ijazah untuk menjatuhkan lawan politik melalui pihak tertentu.
Atas kejadian tersebut, Muhajir sebagai pelapor merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 05 Januari 2026 pukul 23.16 WIB, dengan terlapor dalam penyelidikan. (Arya/Fajar)




