HARIAN FAJAR, BULUKUMBA – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar rapat perdana dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2045, Selasa, 6 Januari 2026.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba. Sebelum memasuki agenda pembahasan Ranperda, Pansus II terlebih dahulu melaksanakan rapat internal untuk memilih pimpinan pansus.
Dalam rapat tersebut, Dr. Supriadi dari Fraksi PKS dipercaya sebagai Ketua Pansus II, sementara jabatan Wakil Ketua diserahkan kepada Kaspul BJ dari Fraksi Persatuan Demokrasi.
Rapat perdana yang dimulai pada pukul 13.00 WITA ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus II DPRD, diantaranya Abdul Hakim (Gerindra), Juandy Tandean (Golkar), H. Muhdar Reha (PKB), Efhy Wahyudi Masri (Gerindra), dan Hj. Nuraidah (PAN).
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Adapun OPD terkait yang hadir antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Bidang Konstruksi dan Penataan Ruang Dinas PUTR beserta pejabat fungsional, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bulukumba.
Ketua Pansus II DPRD, Dr. Supriadi, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pembahasan Ranperda RT/RW ini tidak boleh dilakukan secara seremonial semata, melainkan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.
Menurutnya, pembahasan RTRW merupakan pembahasan arah dan masa depan tata ruang Kabupaten Bulukumba selama 20 tahun ke depan, yang akan menentukan pola pembangunan, keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.
“Kita membahas pansus ini berarti membahas masa depan arah tata ruang Kabupaten Bulukumba, bagaimana pembangunan dijalankan, serta bagaimana kondisi lingkungan dan masyarakatnya 20 tahun ke depan. Olehnya itu, pansus ini memiliki andil yang sangat besar,” ujar Dr. Supriadi.
Ia juga menekankan kepada seluruh anggota Pansus II serta pihak-pihak yang diberi amanah dapat mencurahkan waktu dan pikiran secara maksimal, serta memahami substansi pembahasan Ranperda RTRW tersebut.
“Saya selaku Ketua Pansus berharap seluruh anggota pansus dan seluruh pihak yang terlibat benar-benar memberikan waktu dan pikiran untuk membahas Ranperda ini dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Pembahasan Ranperda RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang Kabupaten Bulukumba yang terencana, berkelanjutan, dan berkeadilan, sebagai pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang serta sebagai dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat. (fad)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F06%2Fe5bad8db-192a-49a9-b45b-fbcb8be9d6eb.jpg)

