JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengambil langkah cepat guna menghadapi masa transisi hukum di Indonesia.
Seiring dengan kian dekatnya waktu pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada tahun 2026 mendatang, lembaga antirasuah ini pun bersiap merombak sejumlah aturan internal.
BACA JUGA:Klaim! Nomor HP Kamu Dikirim Saldo DANA Gratis Rp307.000 dari Fitur DANA Kaget Khusus Malam ini 6 Januari 2026
BACA JUGA:ESDM Pastikan Harga BBM Non-Subsidi Stabil di Tengah Ketegangan AS–Venezuela
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin kecolongan saat regulasi baru tersebut mulai diimplementasikan secara total.
Saat ini, Biro Hukum KPK tengah bekerja ekstra melakukan kajian mendalam untuk melakukan penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) agar sejalan dengan aturan hukum nasional yang terbaru.
"Pastinya sudah ada kajian-kajian di Biro Hukum, penyesuaian-penyesuaian, tapi itu bisa berproses. Kami akan menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara konsekuen," ujar Setyo saat ditemui awak media, Selasa 6 Januari 2026.
BACA JUGA:Jurus Bunda Lindungi Si Kecil dari Penyakit Diare di Musim Hujan, Ini Saran Dokter Anak
BACA JUGA:Bakat Lain Toprak Razgatlioglu, Tampil Percaya Diri di The Voice Turki
Menjaga "Taji" Lex Specialis
Langkah perombakan SOP ini sempat memicu kekhawatiran publik mengenai potensi melemahnya taring KPK dalam memburu koruptor.
Namun, Setyo menepis anggapan adanya kegamangan di internal KPK. Ia menegaskan bahwa posisi KPK sebagai lembaga lex specialis tetap terjaga meski aturan umum hukum pidana berubah.
Setyo menjelaskan bahwa KPK memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Hal inilah yang menjadi "benteng" agar kewenangan investigasi dan penyidikan khusus tidak tergerus oleh transisi regulasi.
BACA JUGA:BREAKING! Liam Rosenior Jadi Pelatih Baru Chelsea
- 1
- 2
- »



