Jampidum Beri Arahan ke Kajati-Kajari se-Indonesia, Bahas KUHP-KUHAP Baru

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Pengarahan dilakukan secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/1). Pengarahan tersebut membahas tata kelola penanganan perkara pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Dalam arahannya, Asep mengungkapkan bahwa jaksa harus berperan sebagai navigator utama transformasi pada era hukum pidana nasional.

Ia menyebut jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh proses hukum, mulai dari prapenuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru serta menjamin hak-hak tersangka, terpidana, dan korban.

“Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas lex favor reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujar Asep melalui keterangan tertulis.

Asep juga menginstruksikan para jaksa untuk menguasai empat parameter utama dalam menentukan ketentuan yang menguntungkan bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum.

Pertama, Asep menekankan pentingnya dekriminalisasi, yakni menghentikan proses hukum apabila perbuatannya tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana.

Kemudian, Asep mengatakan kewenangan penuntutan jaksa dapat gugur apabila ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf bagi pelaku tindak pidana berdasarkan KUHP baru.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa jaksa juga harus jeli dalam membandingkan hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku tindak pidana. Jaksa mesti membandingkan durasi pidana penjara, besaran denda, atau jenis pidana, misalnya penjara atau kerja sosial.

Asep juga meminta para jaksa agar dapat beradaptasi dengan unsur tindak pidana yang diatur dalam KUHP baru, termasuk menilai apakah delik yang baru lebih sulit dibuktikan atau justru berubah menjadi delik aduan.

Di sisi lain, Asep turut memetakan skenario transisi perkara agar tetap tepat dalam penerapan hukum, baik secara materiil maupun formil. Berikut rinciannya:

Prapenuntutan

Penuntut umum wajib melakukan pemeriksaan ketat terhadap dekriminalisasi, perubahan delik aduan, serta syarat penahanan sesuai KUHAP baru.

Tahap II (Penyerahan)

Jaksa memperkenalkan instrumen baru berupa Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis sebagai bukti formal penerapan asas lex favor reo yang melibatkan jaksa, penyidik, dan tersangka atau penasihat hukum.

Penuntutan

Surat dakwaan wajib menggunakan pasal dari KUHP baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang paling menguntungkan. Dalam tuntutan (requisitoir), jaksa harus memprioritaskan alternatif pidana selain penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

Eksekusi

Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa sebagai eksekutor wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.

Terakhir, Asep juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran kejaksaan untuk mengantisipasi potensi masalah yang terjadi di lapangan.

Ia berharap seluruh jajaran jaksa tindak pidana umum dapat bekerja secara cerdas, berintegritas, dan humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jeff Bezos Ungkap Rahasia Utama Kesuksesan Amazon dan Nasihatnya untuk Pengusaha Muda
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Keterbatasan Gudang Bulog Berpotensi Hambat Ekspor Jagung 2026
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas untuk Reformasi Polri Bersifat Normatif
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Mayat yang Ditemukan Warga di Mess SDN Pinceppute Palopo adalah Seorang Pensiunan PNS
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Cara Daftar TikTok Affiliate Terbaru, Syarat dan Langkah Lengkapnya
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.