Grid.ID – Kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar atau RAA, kini memasuki babak baru setelah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kepada awak media, korban mengungkap kronologi penipuan yang diduga dilakukan suami Boiyen.
Rio, korban yang melaporkan RAA, membeberkan bagaimana awal mula dirinya bisa terjebak dalam pusaran investasi bisnis kuliner "Sateman Indonesia" tersebut.
Berawal dari Tour Guide di Jogja
Awal perkenalan antara Rio dan RAA ternyata bukan sekadar rekan bisnis. Rio menceritakan bahwa perkenalan mereka sudah terjalin cukup lama, jauh sebelum adanya perjanjian investasi.
"Dulu pas pertama kali ketemu itu sebagai tour guide. Jadi pas jalan-jalan ke Jogja, ketemu, ya dari situlah mulai kenal," kenang Rio saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/1/2026).
Seiring berjalannya waktu, komunikasi keduanya tetap terjaga. Rio mengaku menaruh kepercayaan besar kepada RAA karena pembawaannya yang sopan dan citranya sebagai pria pekerja keras. Terlebih, RAA diketahui memiliki latar belakang sebagai seorang dosen di sebuah sekolah tinggi.
"Orangnya sopan, terus kayak lumayan kerja keras lah kalau kita lihat sekilas. Apalagi background-nya kan dosen, harusnya berakhlak gitu ya," tambah Rio.
Tawaran Investasi Sateman Indonesia
Berbekal kepercayaan tersebut, Rio pun menyetujui tawaran kerja sama investasi pada bisnis restoran bernama Sateman Indonesia. Dalam proposal yang diajukan RAA, disepakati adanya pembagian keuntungan (profit) setiap bulan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Surya Hamdani, kliennya telah menyetorkan modal dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp300 juta.
"Perjanjiannya sampai tahun 2025. Janji keuntungannya minimal Rp6 juta per bulan," jelas Surya.
Pembayaran Macet Sejak Januari 2024
Awalnya, kerja sama berjalan lancar. RAA sempat memberikan bagi hasil kepada Rio. Namun, janji manis itu hanya bertahan selama empat bulan.
"Keuntungan yang diberikan di awal itu komitmen yang disampaikan RAA dan klien kami telah menerimanya. Namun, hal ini tidak sesuai isi perjanjian. Seharusnya dibayar per bulan, tapi terhenti di bulan Januari tahun 2024," ungkap Surya Hamdani.
Sejak saat itu, komunikasi mulai tersendat. Setiap kali ditagih, RAA selalu memberikan alasan yang tidak jelas dan hanya menjanjikan "nanti ke nanti" tanpa ada kepastian.
Mediasi Buntu dan Laporan Polisi
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban dan kuasa hukum sempat melakukan upaya mediasi terakhir di sebuah kedai kopi. Dalam pertemuan tersebut, RAA meminta kelonggaran waktu hingga 15 Januari 2025.
Namun, karena RAA tidak bisa memberikan jaminan atau kepastian pembayaran, pihak korban merasa tidak ada lagi yang bisa dipegang dari janji-janji tersebut.
Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Rio didampingi tim kuasa hukum dari Komite Nasional Advokat Indonesia resmi melaporkan RAA ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
RAA kini terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. Hingga saat ini, pihak RAA belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi dan tuduhan yang dilayangkan oleh mantan rekannya tersebut. (*)
Artikel Asli




