- Kejari Mataram melimpahkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan mukena dan sarung senilai Rp1,7 miliar di Lombok Barat.
- Tersangka meliputi dua pejabat Dinsos, satu anggota DPRD Lombok Barat, dan satu pihak swasta; tiga ditahan di Lapas.
- Dugaan korupsi terjadi melalui mark-up HPS pengadaan yang dananya bersumber dari pokok pikiran DPRD Lombok Barat.
Suara.com - Skandal dugaan korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun 2024 di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), siap memasuki babak persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memastikan berkas perkara yang menyeret dua pejabat dinas, seorang anggota DPRD, dan satu pihak swasta ini lengkap untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Keempat tersangka akan segera diadili atas dugaan persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dari proyek pengadaan alat ibadah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, mengonfirmasi bahwa penanganan di tingkat penyidikan telah tuntas, membuka jalan bagi para tersangka untuk menghadapi tuntutan di meja hijau.
"Karena hari ini kita laksanakan tahap dua dari empat tersangka, jadi dalam waktu dekat perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya di Mataram, Selasa (6/1/2026).
Proses tahap dua, yakni penyerahan barang bukti beserta para tersangka, telah dilaksanakan di Kantor Kejari Mataram. Seluruh tersangka hadir didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Namun, dari empat tersangka, satu orang berinisial DD, seorang pejabat perempuan di Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat, tidak dijebloskan ke sel tahanan karena alasan kesehatan.
"Yang bersangkutan sakit akut, makanya kami jadikan tahanan kota," ujar Harun sebagaimana dilansir Antara.
DD ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah MZ, yang juga merupakan pejabat di Dinsos Lombok Barat; AZ, seorang anggota aktif DPRD Lombok Barat; dan R yang berasal dari pihak swasta selaku penyedia barang.
Baca Juga: Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim
Berbeda dengan DD, nasib tiga tersangka lainnya—MZ, AZ, dan R—berakhir di balik jeruji. Jaksa penuntut umum memutuskan untuk melanjutkan penahanan ketiganya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.
Dalam mengusut kasus ini, kejaksaan telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Barat. Angkanya pun tak main-main, mencapai Rp1,7 miliar.
Kerugian negara tersebut diduga berasal dari permainan dalam 10 paket pengadaan, di mana masing-masing paket bernilai Rp200 juta. Proyek ini dijalankan melalui dua bidang di Dinsos Lombok Barat, yakni delapan paket melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua paket sisanya melalui Bidang Rehabilitasi Sosial.
Akar masalah korupsi ini diduga kuat terjadi pada proses penyusunan harga. Modusnya adalah melakukan penggelembungan harga barang (mark-up) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023, yang diduga tidak sesuai dengan harga pasar sebenarnya.
Fakta yang lebih mengejutkan, anggaran untuk 10 paket pengadaan alat ibadah yang dikorupsi ini terungkap berasal dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Lombok Barat.



