Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengangkatan lima penyidik lembaga antirasuah menjadi kepala kepolisian resor (kapolres) merupakan murni kewenangan Mabes Polri. Setyo menyebut para personel tersebut memang sudah memasuki masa penyegaran setelah bertugas cukup lama di KPK.
"Saya kira kewenangan sepenuhnya ada di Mabes Polri untuk menentukan. Masa kerja rata-rata mereka sudah cukup lama sehingga butuh proses penyegaran sehingga mereka ditempatkan di sana," kata Setyo di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 6 Januari 2026.
Baca Juga :
Anrez Adelio Diduga Paksa Korban Hubungan Badan Pakai Ancaman Video
Setyo memberikan ucapan selamat kepada lima eks penyidik yang kini menduduki kursi pimpinan di kepolisian daerah. Adapun nama-nama tersebut adalah Boy Jumalolo (Kapolres Tangerang Selatan), Bayu Anuwar Sidiqie (Kapolres Situbondo), Dikri Olfandi (Kapolres Magelang), Bagus Priandy (Kapolres Mandailing Natal), dan Hidayat Perdana (Kapolres Kuantan Singingi).
Pihak lembaga antirasuah menaruh harapan besar agar pengalaman serta prestasi para perwira ini selama di KPK dapat ditularkan di instansi barunya. Setyo mendorong mereka untuk tetap membawa semangat integritas dan budaya antikorupsi dalam memimpin wilayah.
Ilustrasi Polri. Foto: Dok. MI.
Penempatan para mantan penyidik ini juga dinilai strategis untuk memperkuat sinergitas antara KPK dan Polri di tingkat daerah. Terlebih, KPK terus mengintensifkan fungsi koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum di wilayah untuk mempercepat penanganan perkara korupsi.
Melalui kolaborasi ini, KPK berharap upaya pencegahan dan penindakan korupsi di tingkat pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif dan berintegritas.




