Permendagri Wajibkan BPBD di Tiap Daerah, Pengambilan Keputusan Diklaim Lebih Cepat

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang diterbitkan Rabu (17/12/2025), bertujuan memperkuat kelembagaan BPBD guna meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.

Adapun Permendagri itu mengatur setiap provinsi, kota, dan kabupaten harus memiliki BPBD.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (7/1/2026).

Mengacu pada Permendagri tersebut, salah satu perubahan utama adalah jabatan Kepala BPBD kini berdiri sendiri sebagai kepala perangkat daerah, dan tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah.

BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.

Baca juga: Kemendagri Terbitkan Permendagri, BPBD Kini Wajib Dibentuk di Seluruh Daerah

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Permendagri 18 Tahun 2025, Penguatan Kelembagaan BPBD, Efektivitas Penanggulangan Bencana&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8yMjM0NDc5MS9wZXJtZW5kYWdyaS13YWppYmthbi1icGJkLWRpLXRpYXAtZGFlcmFoLXBlbmdhbWJpbGFuLWtlcHV0dXNhbi1kaWtsYWltLWxlYmlo&q=Permendagri Wajibkan BPBD di Tiap Daerah, Pengambilan Keputusan Diklaim Lebih Cepat§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta penyesuaian Unsur Pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, regulasi ini mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.

Aturan ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Baca juga: Mensesneg Ungkap 18 Proyek Hilirisasi Bakal Groundbreaking Januari-Maret 2026

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Menurut Safrizal, pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko di daerah.

“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Ungkap PR Besar Jabar di 2026, Sang Gubernur Singgung Masalah Kemiskinan dan Rusaknya Lingkungan!
• 20 menit lalugrid.id
thumb
Bulan Rajab 2026 Berakhir Tanggal Berapa? Cek Kalender Hijriah Kemenag RI di Sini
• 15 jam laludisway.id
thumb
Periksa Ketua Hiswana Migas, KPK Dalami Pengadaan Digitalisasi SPBU
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Dituding Lakukan Perundungan ke Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Bantah dan Beberkan Bukti Ini
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Jepang Desak Tiongkok Cabut Pembatasan Ekspor Mineral Langka
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.