Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Bogor
Presiden Republik Indonesia memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana yang difokuskan pada tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil guna mempercepat pemulihan infrastruktur serta hunian warga pascabencana yang melanda wilayah tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers usai Taklimat Awal Tahun 2026 di Hambalang, Bogor, Selasa, 6 Januari 2026 yang menjelaskan bahwa kepemimpinan satgas ini dipercayakan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Bapak Presiden telah memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di tiga provinsi Aceh, kemudian Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat dan beliau menunjuk Bapak Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas yang didampingi oleh Wakil Ketua Satgas Bapak Richard Tampubolon. Kemudian juga dibantu ada Dewan Pengarah yang akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang PMK,” ujar Prasetyo Hadi.
Prasetyo menambahkan bahwa penunjukan Menteri Dalam Negeri didasari pada luasnya cakupan wilayah terdampak di tiga provinsi tersebut, sehingga diperlukan koordinasi antarwilayah yang kuat dan terintegrasi.
“Jadi pertimbangannya karena bencana kali ini kan yang terdampak di tiga provinsi yang cukup luas dan dalam kapasitas belum sebagai Menteri Dalam Negeri, Bapak Presiden memiliki pertimbangan dan meyakini bahwa di bawah Pak Mendagri dapat dikoordinasikan dengan lebih baik gitu. Kalau target ya secepat-cepatnya kan tahap-tahapannya sudah ada ya. Untuk prioritas pertama yang tentunya adalah sesegera mungkin dibangun sebanyak-banyaknya hunian-hunian bagi saudara-saudara kita yang sekarang masih ada di pengungsian,” jelasnya.
Saat ini, berbagai instansi pemerintah mulai dari kementerian teknis, kepolisian, hingga lembaga terkait telah bergerak untuk membangun hunian bagi masyarakat. Penanganan bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan, sedang, hingga berat akan dibedakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Dan Alhamdulillah tadi beberapa juga melaporkan hampir seluruh kementerian selain dan antara memberikan bantuan atau membangun hunian, kemudian juga kepolisian juga ikut membangun hunian, kemudian PU juga sudah merencanakan berdasarkan data rekab yang sudah diterima baik yang rusak ringan, rusak sedang maupun rusak berat penanganannya tersendiri. Untuk yang rusak ringan dan rusak sedang dalam waktu secepat-cepatnya untuk direalisasikan kompensasi supaya saudara-saudara kita bisa segera memperbaiki rumahnya masing-masing dan kembali dari pengungsian kembali kekediaman masing-masing,” papar Prasetyo.
Berbeda dengan peran BNPB yang fokus pada masa tanggap darurat, Satgas baru ini memiliki cakupan kerja yang lebih luas hingga ke tahap pemulihan total infrastruktur vital yang hancur akibat bencana.
“Secara normatif kalau BNPB kan bekerja di masa tanggap darurat dan kalau Satgas ini kan tentunya tidak hanya kita berbicara mengenai penanganan tanggap darurat tetapi juga sudah kemudian berbicara mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi seluruh infrastruktur yang terdampak. Jadi perbaikan terhadap jalan yang terputus, perbaikan terhadap jembatan yang terputus, tentunya itu domennya kemudian nanti akan dikerjakan di bawah Satgas ini,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews




