JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Republik Indonesia mencatatkan tonggak sejarah baru dalam diplomasi internasional dengan berhasil memiliki aset hotel di Makkah, Arab Saudi, yang akan menjadi lokasi Kampung Haji Indonesia.
Keberhasilan ini merupakan buah dari diplomasi Presiden Prabowo Subianto yang membuka jalan perubahan kebijakan kepemilikan aset asing di Arab Saudi.
BACA JUGA:Soal Kasus Dana Nasabah Hilang, DPR Desak OJK Perketat Pengawasan Kripto
BACA JUGA:Green SM Masuk Stasiun Whoosh Halim, Pengalaman Perjalanan Rendah Emisi Kini Lebih Lengkap
“Ini (berkat) diplomasi yang luar biasa dari Bapak Presiden sehingga untuk pertama kalinya pemerintah Arab Saudi mengubah aturan sebuah negara untuk bisa memiliki aset di Arab Saudi,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa, 6 Januari 2026.
Kerajaan Arab Saudi saat ini telah mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan pihak asing memiliki tanah dan properti di negara mereka.
“Saya kira itu menjadi salah satu kado bagi bangsa Indonesia dan bagi umat Islam khususnya,” imbuhnya.
BACA JUGA:Deretan Selebriti Muda Indonesia yang Siap Menikah di 2026, Siapa Paling Disorot Publik?
BACA JUGA:Prabowo Evaluasi Program MBG, Minta Disiplin Prosedur Diperketat
CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah membeli sebuah hotel beserta lahan seluas sekitar 5 hektare di Makkah, Arab Saudi, yang akan dikembangkan sebagai Kampung Haji Indonesia.
Hotel yang dibeli adalah Novotel Thakher Makkah, yang memiliki kapasitas 1.461 kamar dan tiga menara, serta mampu menampung 4.383 calon haji Indonesia.
Ke depan, pemerintah juga merencanakan pembangunan tambahan 13 menara, sehingga total kamar akan meningkat menjadi 6.025 kamar.
Dengan pengembangan tersebut, Kampung Haji Indonesia diharapkan dapat menampung ribuan calon haji Indonesia dengan fasilitas yang lebih terintegrasi, nyaman, dan efisien.
BACA JUGA:Join Operation BNN-Bea Cukai-Imigrasi Ungkap Jaringan Penyelundupan Liquid Vape Narkoba
BACA JUGA:Ramai Ditakuti Publik, Komisi III DPR Beberkan Poin Krusial dalam KUHP Baru
- 1
- 2
- »

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5465906/original/031507300_1767779883-ppp_jakarta.jpg)



