Mantan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini pada Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, mengaku pernah mendapat kantong kertas dari penyedia pengadaan Chromebook Direktorat SMP tahun 2020. Hasbi mengatakan kantong kertas itu berisi uang sebesar Rp 500 juta.
Pengakuan itu disampaikan Hasbi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Hasbi mengatakan uang itu diberikan oleh pengelola PT Bhinneka Mentaridimensi bernama Susy. Sebagai informasi, PT Bhinneka merupakan penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan Chromebook Direktorat SMP tahun 2020 melalui e-katalog.
"Bisa Saudara jelaskan apa uang tersebut? Maksudnya Saudara terima pada saat kapan? Kemudian dari mana ? Untuk apa? Dalam hal ini kepentingan apa Saudara menerima uang tersebut?" tanya jaksa.
"Pada tahun 2022 Bu Nia selaku PPK didatangi oleh pengelola Bhinneka pada waktu itu, Bu Susy kalau tidak salah namanya. Dan pada saat beliau pergi meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh bu Nia isinya uang. Kemudian dilaporkan kepada saya pada waktu itu, disampaikan, saya sempat meminta untuk dikembalikan tapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susy, Bu Susy tidak berkenan," jawab Hasbi.
Hasbi mengatakan uang Rp 500 juta itu dibagi berdua dengan Nia Nurhasanah selaku pejabat PPK PAUD. Nilainya masing-masing sebesar Rp 250 juta.
"Kemudian uang tersebut?" tanya jaksa.
"Kami simpan berdua," jawab Hasbi.
"Berapa?" tanya jaksa.
"Di saya Rp 250 juta, di Bu Nia Rp 250 juta," jawab Hasbi.
(mib/maa)



