Kemendagri Wajibkan Semua Daerah Bentuk BPBD Lewat Permendagri Baru, Kepala BPBD Kini Bukan Lagi Sekda

pantau.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia membentuk serta memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

Permendagri tersebut resmi ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan menjadi pedoman pembentukan, organisasi, serta tata kerja BPBD di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat struktur kelembagaan BPBD agar lebih responsif dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks.

"Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan," ungkapnya.

Kepala BPBD Kini Diangkat Sebagai Kepala Perangkat Daerah

Salah satu perubahan mendasar dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah, bukan lagi dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah.

Dengan penetapan ini, BPBD ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang memiliki fungsi pelaksana urusan kebencanaan secara penuh.

Permendagri ini juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh tingkatan pemerintahan daerah, dari provinsi hingga kabupaten/kota.

Selain itu, pembentukan unsur pengarah BPBD diatur secara fleksibel berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Tipologi BPBD dan Tim Pascabencana

Tipologi kelembagaan BPBD akan ditentukan berdasarkan pertimbangan dari Kementerian PANRB, mencakup aspek jumlah penduduk, luas wilayah, besaran APBD, serta potensi dan risiko bencana yang dihadapi suatu daerah.

Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Permendagri ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana.

Tim tersebut bertugas memperkuat koordinasi lintas sektor dalam fase penanganan pascabencana di daerah.

"Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana," ia mengungkapkan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Inggris: Tekuk West Ham, The Forest Jaga Jarak dari Zona Merah
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Yahukimo Papua
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Digugat Perdata Nasabah, BRI Diputus Bersalah di PN Ponorogo
• 19 jam lalurealita.co
thumb
Prabowo: Negara yang Begini Kaya Rakyatnya Miskin, Tidak Masuk di Akal
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
BI Beberkan Alasan Pergantian JIBOR ke INDONIA di Pasar Keuangan
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.