JAKARTA, KOMPAS.TV - KUHP baru mengatur setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukan kepada polisi.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan pemberitahuan ke polisi diwajibkan karena petugas harus mengatur lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Eddy menegaskan demonstrasi atau pawai tidak perlu izin dari polisi, namun cukup surat pemberitahuan.
Menurut Eddy, aksi demonstrasi berpotensi membuat kemacetan lalu lintas karena itu polisi harus mengetahui lokasi atau jalan yang akan digunakan untuk aksi.
Eddy menekankan Pasal 256 di KUHP baru ini tidak menghambat atau melarang orang berdemo, namun hanya untuk mengatur, khususnya lalu lintas di lokasi demonstrasi.
Dalam penjelasannya kemarin, Eddy juga menyebut jika suatu demo terjadi kerusuhan dan penanggung jawab sudah memberitahu pihak kepolisian, maka tidak ada jerat pidana.
Jika tidak ada pemberitahuan dan tidak terjadi kerusuhan, penanggung jawab demo juga tidak bisa dijerat pidana.
KUHP baru telah diberlakukan sejak 2 Januari lalu. Pemerintah menyatakan KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Kita ulas masalah ketentuan demonstrasi di KUHP baru ini bersama Ketua YLBHI, M. Isnur dan anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo.
Baca Juga: YLBHI: Terdapat Banyak Pasal di KUHP yang Berbahaya buat Masyarakat
#kuhpbaru #demo #kuhap
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- khup baru
- lapor demo ke polisi
- ylbhi
- pidana demo
- dpr
- kuhap





