Sekolah Terdampak Bencana Dapat Kelonggaran, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Aturan ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dan sekolah agar layanan pendidikan tetap berjalan pascabencana.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Mu’ti mengutip Antara, Selasa (6/1/2025).

Baca Juga: Retret Kedua Kabinet Prabowo-Gibran di Hambalang, Evaluasi Setahun Pemerintahan dan MBG

Mu’ti menekankan, keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Karena itu, sekolah diberi ruang untuk menyesuaikan pola pembelajaran sesuai kondisi di wilayah masing-masing.

Fleksibilitas tersebut mencakup penyesuaian metode belajar, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana yang masih tersedia pascabencana.

Sekolah Bebas Menentukan Model Pembelajaran

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Kemendikdasmen
  • pendidikan
  • sekolah terdampak bencana
  • kebijakan pendidikan
  • pembelajaran fleksibel
  • SE Kemendikdasmen
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hanum Salsabiela: Jangan Asal Percaya Kalimat Dokter, Apalagi yang Keluar Masuk Istana
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Kalahkan China dan India
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Michelle Ziudith Ungkap Alasan Jalani Debut Horor Lewat Film Alas Roban
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Terdakwa Penjarahan Rumah Uya Kuya Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Berat
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Targetkan Seluruh Desa Sudah Terima MBG pada 2026
• 11 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.