Nikah Siri dan Poligami Dapat Dipidana, MUI Bereaksi

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni perihal nikah siri dan poligami dapat dipidana.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan KUHP yang baru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan.

BACA JUGA: 7 Isu di KUHP Baru Kerap Disalahpahami, Ada soal Perzinaan & Nikah Siri

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," kata Niam, Selasa.

Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan ketentuan fikih, kata dia, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

BACA JUGA: KUHP Baru: Menghina Presiden, Pemerintah, dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara, Ini Alasannya

Ia menegaskan apabila pernikahan terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek pada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” katanya.

BACA JUGA: KUHP Baru, Pakar Hukum Mengulas soal Pidana Kerja Sosial

Niam menjelaskan perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pada sisi perdata, bukan pemidanaan.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasj diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” katanya.

Menurutnya, MUI memberikan perhatian terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan berdampak pada ketertiban masyarakat.

Dia menyontohkan dalam pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut.

Menurutnya, ketentuan ini sebenarnya sudah jelas dan aman, mengingat ada qaid serta batasannya yaitu ‘penghalang yang sah’. Sementara di UU Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1).

Sementara dalam Islam, kata Niam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," kata dia.

Dengan demikian, menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini, pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 ini adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.

"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," katanya.

Ia menegaskan implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan manfaat dan memastikan bahwa hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum.

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata Niam. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Tangsel Mampu Benahi Masalah Sampah, Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bertemu PELBAJINDO, Bamsoet Tegaskan Pelatihan Berkualitas jadi Kunci Daya Saing Pekerja Migran Indonesia
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bapanas Tegaskan Tidak Ada Impor Jagung pada 2026
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Laga Klasik BRI Super League 2025/2026 Antara Persib Vs Persija Akan Dipimpin Wasit Asing
• 12 jam lalubola.com
thumb
Swasembada Pangan 2025: Tonggak Sejarah Kemandirian Pangan Indonesia
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tren Perceraian di Surabaya Meningkat, Penyebab Paling Banyak Masalah Ekonomi
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.