UU Belum Terbit, Istana Klaim Prabowo Punya Ruang Utak-atik APBN 2026

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BOGOR -- Pemerintah mengklaim bahwa memiliki ruang untuk melakukan sejumlah perubahan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kendati undang-undangnya sampai kini belum terbit.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengemukakan bahwa APBN telah disusun secara matang sejak awal dan telah disahkan sebagai undang-undang.

Namun dia menekankan bahwa APBN memiliki ruang fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Jika terjadi dinamika ekonomi maupun perkembangan kebijakan, pemerintah tetap dapat melakukan penyesuaian tanpa harus mengubah undang-undang.

Menurut dia, mekanisme tersebut menjadi bagian dari tata kelola fiskal untuk memastikan pemerintah tetap responsif terhadap kondisi aktual, sekaligus menjaga kepastian hukum dan disiplin anggaran.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

“Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,” ujar Prasetyo. 

UU APBN dan DIPA

Seperti diberitakan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto belum menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) maupun menerbitkan aturan terkait rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

Baca Juga

  • DIPA APBN 2026 Belum Diumumkan, Mensesneg Sebut Penyesuaian Revisi Anggaran Diatur Mekanisme
  • Akademisi Soroti Risiko Cacat Hukum dan Maladministrasi Pengelolaan APBN 2026
  • Masih Tahap Finalisasi, Anggaran Bencana APBN 2026 Diproyeksi Capai Rp60 Triliun

Dalam periode pemerintahan sebelumnya, penyerahan DIPA dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2025. Namun hingga awal Januari 2026, penyerahan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum dilakukan. Belum terbitnya undang-undang maupun peraturan presiden mengenai rincian APBN juga memunculkan pertanyaan publik.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berulang kali menegaskan komitmen percepatan penyaluran belanja negara, baik di pemerintah pusat maupun daerah, agar tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.

Ia menyatakan, penyerahan DIPA lebih bersifat seremoni sehingga keterlambatan agenda tidak menghambat pelaksanaan program.

Menurut Purbaya, penyerahan DIPA yang semula direncanakan pada Selasa (16/12/2025) diundur mengikuti agenda Presiden.

“Kan ini upacaranya saja, nanti kita tunggu kapan istana punya waktu. Bukan berarti pelaksanaannya APBN 2026 terhambat. Memang mundur dua minggu kan seremoninya. Tapi yang lain jalan,” ujar Purbaya.

Pemerintah Melanggar Hukum? 

Pengajar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Universitas Bengkulu Beni Kurnia Illahi menyoroti bahwa tahun anggaran 2026 telah berjalan beberapa hari, tetapi dokumen hukum yang menjadi landasan operasional belanja negara tersebut belum dapat diakses oleh publik.

Beni menegaskan bahwa dalam kacamata hukum keuangan negara, kondisi ini mencederai prinsip transparansi. Padahal, Pasal 3 ayat (1) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara meletakkan transparansi dan ketaatan pada hukum sebagai kewajiban imperatif, bukan sekadar etika administrasi.

"Hal itu merupakan amanat langsung dari Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Bila Perpres [Rincian APBN] belum diundangkan dan diumumkan, maka secara hukum keberlakuannya masih lemah," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, Beni menjelaskan bahwa Pasal 11 ayat (5) UU Keuangan Negara menetapkan rincian APBN dalam Perpres sebagai dasar operasional belanja. Tanpa adanya publikasi resmi, pelaksanaan anggaran saat ini berada dalam kondisi rawan cacat asas legalitas dan ketidakpastian hukum.

"Sehingga akan memunculkan spekulasi-spekulasi bila pemerintah melaksanakan anggaran," tambahnya.

Selain tinjauan keuangan negara, Beni juga menyoroti potensi pelanggaran dari sisi hukum administrasi negara. Merujuk pada UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintah harus berlandaskan asas legalitas, keterbukaan, dan kepastian hukum.

Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, peraturan yang belum dipublikasikan tidak dapat dianggap efektif mengikat, baik bagi aparatur maupun publik.

"Dalam konteks ini, keterlambatan publikasi instrumen hukum APBN berpotensi dikualifikasi sebagai malaadministrasi berupa penundaan kewajiban hukum, karena negara menjalankan fungsi fiskalnya tanpa memastikan terlebih dahulu akses publik atas dasar hukumnya," tegas Beni.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ricuh! Penertiban PKL di Pasar Minggu Bengkulu Diwarnai Perlawanan Pedagang | BERUT
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Jakarta akan diguyur hujan pada Kamis siang
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
BGN: Semua Guru, Tenaga Kebersihan hingga Staf TU Harus Dapat MBG pada 2026
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Kunjungi Borobudur, Chamgon Kenting Taisitupa: Borobudur Miliki Nilai Spiritual Tinggi dalam Tradisi Vajrayana
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BI: Cadangan devisa Desember 2025 bertambah jadi 156,5 miliar dolar AS
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.