Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan Kantor Berita ANTARA pada Selasa (6/1/2026), mulai dari temuan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) baru di Mahakam, Kalimantan Timur, hingga batas defisit APBD Tahun Anggaran 2026 diperketat.
Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak kembali pada Rabu pagi ini.
1. Pertamina tutup tahun 2025 dengan temuan migas baru di Mahakam
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menutup tahun 2025 dengan temuan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) pada pengeboran sumur eksplorasi Metulang Deep (MDP)-1x di wilayah lepas pantai (offshore) South Mahakam, Kalimantan Timur.
"Keberhasilan ini adalah bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras tim eksplorasi kami dalam menerapkan new exploration play concept di area yang sudah mature,” ujar Direktur Eksplorasi PHE Muharram Jaya Panguriseng dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
2. Survei: Pengurus Kopdes Merah Putih masih bingung tentukan arah usaha
Survei dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menemukan sejumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih kebingungan menentukan arah usaha koperasi.
Survei yang dilakukan pada Oktober—November 2025 terhadap 146 responden di 19 provinsi itu menunjukkan sebanyak 92 persen pengurus mengaku telah memiliki rencana usaha, tetapi sekitar 56 persen belum memiliki mitra pemasaran.
“Hal ini menimbulkan planning fallacy institusional atau kesesatan berpikir dalam perencanaan,” kata Human Rights Manager DFW Indonesia Luthfian Haekal, dalam diseminasi hasil survei Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih secara daring dari Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
3. Pemerintah bisa tarik surplus BI untuk penuhi kebutuhan APBN
Pemerintah bisa menarik surplus Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.
“Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
4. ESDM genjot produksi minyak nasional guna antisipasi situasi Venezuela
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan peningkatan produksi minyak nasional merupakan salah satu langkah antisipasi Indonesia terhadap gejolak geopolitik, termasuk gejolak politik yang terjadi di Venezuela.
“Sebagai antisipasi, kami terus meningkatkan cadangan strategis minyak nasional, optimalisasi produksi,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
5. Purbaya perketat batas defisit APBD 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025.
Untuk batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2026, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 PMK 101/2025, dikutip di Jakarta, Selasa, ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
Baca selengkapnya di sini.
Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak kembali pada Rabu pagi ini.
1. Pertamina tutup tahun 2025 dengan temuan migas baru di Mahakam
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menutup tahun 2025 dengan temuan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) pada pengeboran sumur eksplorasi Metulang Deep (MDP)-1x di wilayah lepas pantai (offshore) South Mahakam, Kalimantan Timur.
"Keberhasilan ini adalah bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras tim eksplorasi kami dalam menerapkan new exploration play concept di area yang sudah mature,” ujar Direktur Eksplorasi PHE Muharram Jaya Panguriseng dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
2. Survei: Pengurus Kopdes Merah Putih masih bingung tentukan arah usaha
Survei dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menemukan sejumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih kebingungan menentukan arah usaha koperasi.
Survei yang dilakukan pada Oktober—November 2025 terhadap 146 responden di 19 provinsi itu menunjukkan sebanyak 92 persen pengurus mengaku telah memiliki rencana usaha, tetapi sekitar 56 persen belum memiliki mitra pemasaran.
“Hal ini menimbulkan planning fallacy institusional atau kesesatan berpikir dalam perencanaan,” kata Human Rights Manager DFW Indonesia Luthfian Haekal, dalam diseminasi hasil survei Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih secara daring dari Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
3. Pemerintah bisa tarik surplus BI untuk penuhi kebutuhan APBN
Pemerintah bisa menarik surplus Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.
“Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
4. ESDM genjot produksi minyak nasional guna antisipasi situasi Venezuela
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan peningkatan produksi minyak nasional merupakan salah satu langkah antisipasi Indonesia terhadap gejolak geopolitik, termasuk gejolak politik yang terjadi di Venezuela.
“Sebagai antisipasi, kami terus meningkatkan cadangan strategis minyak nasional, optimalisasi produksi,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
5. Purbaya perketat batas defisit APBD 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025.
Untuk batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2026, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 PMK 101/2025, dikutip di Jakarta, Selasa, ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
Baca selengkapnya di sini.





