Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 7 Januari 2026

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Skema pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap kembali diterapkan pada Rabu (7/1/2026) karena bertepatan dengan tanggal ganjil.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas harian yang rutin diberlakukan pada hari kerja guna mengendalikan kepadatan kendaraan dan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat setelah aktivitas kembali normal usai libur panjang awal tahun.

Advertisement

BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Akhir Pekan, Sabtu 3 Januari 2026

Pada hari tersebut, aturan ganjil genap mulai berlaku sejak pagi hari pada pukul 06.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB. Setelah jeda pada siang hari, pembatasan kembali diterapkan pada sore hingga malam, yakni mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, pengendara dapat melintas tanpa terikat ketentuan ganjil genap, selama tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya yang berlaku.

Karena tanggal menunjukkan angka ganjil, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas selama jam pemberlakuan.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yaitu 0, 2 4, 6, dan 8 tidak diizinkan beroperasi pada jam ganjil genap dan disarankan untuk menyesuaikan waktu perjalanan atau menggunakan alternatif moda transportasi. Penyesuaian ini penting agar aktivitas harian tetap berjalan tanpa risiko sanksi.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waka BGN Sebut Anak Jalanan Bakal Dapat MBG
• 5 jam lalueranasional.com
thumb
Cho Jun Young Pancarkan Pesonanya di Pemotretan untuk W Korea
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
SPPG Borong Susu UHT di Minimarket, BGN: Kebutuhannya Banyak!
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Persita Tangerang Perkuat Lini Tengah, Eks Gelandang Persija Jakarta Direkrut
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Aksi Penikaman Bocah di Moscow Ternyata Terinspirasi Ledakan SMAN 72
• 21 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.