Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) terus mendorong percepatan pembentukan Coast Guard Indonesia melalui payung hukum undang-undang keamanan laut. Hal ini dinilai penting untuk mewujudkan sistem keamanan dan keselamatan laut yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, menegaskan bahwa secara de facto Bakamla telah menjalankan seluruh fungsi Coast Guard, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, penguatan secara de jure melalui undang-undang tetap dibutuhkan agar pelaksanaan tugas di laut semakin rapi dan tidak tumpang tindih antarinstansi.
“Untuk menjadi Coast Guard itu harus punya undang-undang. Secara tugas, semua fungsi Coast Guard sudah kita jalankan. Tinggal menunggu payung hukum agar lebih efisien dan terkoordinasi,” ujar Laksdya Irvansyah di Taman Proklamator dalam rangka HUT ke-20 Bakamla RI, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, pembentukan Coast Guard juga bertujuan mengatasi inefisiensi operasional, khususnya penggunaan bahan bakar dan pemeriksaan berulang di laut yang dapat meningkatkan biaya ekonomi bagi pelaku usaha maritim.
Selain itu, Bakamla juga tengah membangun National Maritime Surveillance System (NMSS) yang mencakup 35 stasiun pengawasan, empat pusat komando (Puskoda), serta National Command Center di Mabes Bakamla. Sistem ini telah terintegrasi dengan 17 kementerian dan lembaga.
“Ancaman di laut tidak bisa menunggu. Standar keamanan dan keselamatan tidak boleh kita turunkan meskipun keterbatasan personel dan aset masih ada,” tegasnya.
Ke depan, Bakamla menargetkan penguatan hingga 274 kapal patroli pada 2045, dari saat ini yang baru berjumlah 10 kapal, serta penambahan personel secara bertahap melalui rekrutmen nasional oleh BKN.
Editor: Redaksi TVRINews

