Berkas Perkara Kasus Resbob Hina Suku Sunda Dilimpahkan ke Kejaksaan

republika.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus ujaran kebencian dengan tersangka Adimas Firdaus alias Resbob ke kejaksaan untuk diteliti. Mereka akan menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

"Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada dan telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan kemarin," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (7/1/2026).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Polisi Ungkap Motif Resbob Hina Suku Sunda
  • Komisi I DPRD Jabar Puji Langkah Cepat Polda Jabar Amankan Resbob
  • Resbob Pembuat Konten Hina Suku Sunda Dijerat Pasal UU ITE, Ancaman Hingga 10 Tahun Penjara

Ia menuturkan pihaknya akan menunggu hasil penelitian dari kejaksaan apakah harus melengkapi administrasi atau pendalaman. Hendra melanjutkan penyidik telah memeriksa 8 orang saksi serta dua orang saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.

“Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli,” kata dia.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Ia mengatakan penyidik telah melakukan proses penahanan terhadap tersangka dan memperpanjang masa penahanan. Penahanan dimulai sejak tanggal 5 Januari 2026 dan akan berakhir pada tanggal 13 Februari 2026.

Hendra memastikan penanganan kasus dilakukan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial.

Sebelumnya, kasus ujaran kebencian dengan tersangka Resbob viral di media sosial. Ia tengah melakukan livestreaming dan mengucapkan kata-kata kasar terhadap suku Sunda.

Akibat perbuatannya, sejumlah masyarakat Sunda melaporkan Resbob ke kepolisian. Mereka mengecam ucapan Resbob yang menghina masyarakat Sunda.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Bangga Swasembada Pangan Tercapai dalam Setahun: Kita Berdiri di Atas Kaki Sendiri
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Program Makan Bergizi Akan Diperluas, Guru dan Pegawai Sekolah Ikut Dapat Jatah
• 3 jam laludisway.id
thumb
Jadwal Salat dan Buka Puasa DKI Jakarta 8 Januari 2026
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kisah Pilu Nenek Tumirah Uang Bantuan PKH Ditilap Pendamping Hingga Rp25 Juta
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ada Apa dengan PSI di Sulsel? Jelang Rakernas, Jalanan Mendadak Penuh Kendaraan Branding
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.