Hajatan Sound Horeg Bisa Berujung Penjara, KUHP Baru Tegaskan Sanksi

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Fenomena hajatan warga dengan panggung musik besar hingga melibatkan massa banyak di jalan seperti halnya sound horeg kini tidak bisa lagi dilakukan sembarangan.

Pemerintah menegaskan, pesta yang menutup jalan umum tanpa izin resmi berpotensi berujung sanksi pidana.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Singgung Reformasi, Menteri HAM Natalius Pigai: Suatu saat KPK Tidak Boleh ada Lagi di Indonesia

Disebutkan, penyelenggaraan pesta atau keramaian di ruang publik tanpa izin dapat dikenai pidana denda kategori II.

Lebih jauh, Pasal 274 ayat (2) menegaskan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan bagi penyelenggara hajatan yang menimbulkan keonaran, huru-hara, atau mengganggu kepentingan umum.

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya keluhan masyarakat terhadap pesta pernikahan, khitanan, maupun syukuran yang kerap menutup akses jalan dan menimbulkan kemacetan.

Selain itu, dentuman sound horeg berdaya tinggi sering kali mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Pemerintah menekankan, izin dari otoritas terkait bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA:Pemerintah Kebut 18 Proyek Hilirisasi, 6 Proyek Mulai Ground Breaking Mulai Januari 2026

Penilaian hukum akan didasarkan pada dampak nyata yang dirasakan masyarakat, termasuk kebisingan hingga larut malam atau penutupan akses vital.

Dengan aturan baru ini, aparat memiliki wewenang penuh untuk melakukan penindakan terhadap hajatan liar yang mengganggu ketertiban umum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPT Berencana Terapkan Verifikasi Wajah untuk Pendaftaran Akun Gim Roblox
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
350 Pilihan Nama Bayi Laki-laki Amerika Unik dan Paling Populer, Cek!
• 8 jam lalutheasianparent.com
thumb
Jelang Lawan Persija Jakarta, Bojan Hodak Akhirnya Blak-blakan Soal Rumor Hengkangnya Federico Barba dari Persib Bandung
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Kolombia Tanggapi Ancaman Operasi Militer AS di Tengah Ketegangan Regional
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
MTQ VIII KORPRI Nasional 2026  Siap Digelar,  Makassar dan Pangkep Tuan Rumah. Intip Persiapannya!
• 4 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.