Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mencuat dalam perdebatan publik. Dalih yang digunakan hampir selalu sama: pilkada langsung dianggap mahal, rawan konflik, dan tidak efisien. Namun, argumen tersebut menutupi persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni hilangnya hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri. Pilkada oleh DPRD bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan bentuk perampasan kedaulatan rakyat secara terbuka dan sistematis.
Dalam sistem demokrasi, kedaulatan rakyat bukanlah konsep simbolik, melainkan prinsip fundamental yang harus diwujudkan dalam praktik politik. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pilkada langsung adalah salah satu bentuk paling nyata dari pelaksanaan prinsip tersebut di tingkat lokal. Melalui mekanisme ini, rakyat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi subjek aktif dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.
Ketika pilkada dialihkan ke DPRD, relasi langsung antara rakyat dan kepala daerah terputus. Kepala daerah tidak lagi memperoleh legitimasi dari suara publik, melainkan dari kesepakatan elite partai di lembaga legislatif. Akibatnya, kedaulatan rakyat direduksi menjadi formalitas elektoral lima tahunan, sementara hak memilih pemimpin daerah dicabut secara halus namun pasti. Ini merupakan pengingkaran terhadap esensi demokrasi itu sendiri.
Pilkada DPRD dan Suburnya Politik TransaksionalPilkada oleh DPRD membuka ruang yang luas bagi praktik politik transaksional. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa pemilihan tidak langsung sarat dengan lobi tertutup, kompromi kepentingan, dan potensi jual beli suara. Mekanisme ini menjadikan kekuasaan sebagai hasil negosiasi elite, bukan kehendak rakyat.
Dalam situasi seperti itu, kepala daerah yang terpilih cenderung lebih loyal kepada partai atau fraksi pendukungnya dibandingkan kepada masyarakat. Orientasi kebijakan pun berisiko bergeser dari kepentingan publik menuju kepentingan politik balas jasa. Rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memiliki ruang kontrol langsung terhadap proses pemilihan maupun hasilnya. Demokrasi lokal berubah menjadi arena eksklusif elite, sementara partisipasi warga dikebiri.
Efisiensi Anggaran: Dalih yang MenyesatkanArgumen efisiensi anggaran sering dijadikan pembenaran utama pilkada oleh DPRD. Pilkada langsung dianggap memboroskan keuangan negara dan daerah. Namun, menilai demokrasi semata dari aspek biaya adalah logika yang keliru dan berbahaya. Demokrasi memang membutuhkan ongkos, tetapi biaya tersebut merupakan investasi politik jangka panjang untuk menjaga legitimasi dan stabilitas pemerintahan.
Persoalan utama pilkada bukan pada mekanisme langsungnya, melainkan pada lemahnya tata kelola pemilu, pengawasan, dan penegakan hukum. Politik uang, konflik horizontal, dan pemborosan anggaran adalah masalah institusional yang seharusnya diselesaikan dengan reformasi regulasi dan penguatan lembaga, bukan dengan mencabut hak rakyat. Menghapus pilkada langsung sama artinya dengan mengorbankan prinsip demokrasi demi efisiensi semu.
Kemunduran Demokrasi Lokal yang DisengajaMengembalikan pilkada ke DPRD merupakan langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia pascareformasi. Pilkada langsung adalah capaian penting yang memperluas partisipasi politik warga dan memperkuat akuntabilitas kepala daerah. Melalui mekanisme ini, rakyat memiliki alat untuk menilai, mengoreksi, dan menghukum pemimpin yang gagal melalui kotak suara.
Alih-alih mundur, yang dibutuhkan justru pendalaman demokrasi lokal. Perbaikan sistem pendanaan politik, pendidikan politik warga, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu adalah jalan yang lebih konstitusional dan demokratis. Demokrasi tidak diperkuat dengan membatasi partisipasi, melainkan dengan memperluas dan memperbaikinya.
Pada akhirnya, pilkada oleh DPRD bukan solusi atas persoalan demokrasi lokal, melainkan bentuk regresi politik yang berpotensi merusak legitimasi pemerintahan daerah. Jika kedaulatan rakyat sungguh dihormati, maka hak memilih kepala daerah harus tetap berada di tangan rakyat. Demokrasi boleh rumit dan mahal, tetapi merampas kedaulatan rakyat adalah harga yang tidak boleh dibayar oleh bangsa ini.




