Ari Bias Ungkap Alasan Kembali Masukkan Agnez Mo dalam Gugatannya

kumparan.com
22 jam lalu
Cover Berita

Sidang gugatan hak cipta yang dilayangkan Ari Bias terhadap PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1).

Ari Bias selaku tergugat hadir dalam persidangan tersebut. Kata Ari, persidangan kali ini masih beragendakan pemeriksaan legal standing oleh para pihak tergugat.

Selain Ari Bias selaku penggugat, persidangan tersebut juga dihadiri oleh pihak tergugat satu dalam hal ini PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group). Sementara LMKN dan Agnez Mo yang jadi turut tergugat tak hadir.

"Beberapa pihak, tergugat dua (dan) tiga tidak hadir. Jadi persidangan dilanjutkan minggu depan agendanya jawaban," kata Ari Bias usai sidang.

Kendati demikian, ketidak hadiran Agnez Mo maupun LMKN tak jadi masalah. Ari mengatakan bahwa proses hukum atas gugatan tersebut akan terus bergulir.

"Tidak berpengaruh, tetap akan dilanjutkan dalam persidangan," ujar Ari.

Alasan Ari Bias Tetap Cantumkan Agnez Mo dalam Gugatannya

Lebih lanjut, Ari menjelaskan alasan dirinya tetap memasukkan Agnez Mo dalam gugatan kali ini. Kata Ari, sesuai kelengkapan hukum, semua pihak yang terlibat dalam perkara itu harus dicantumkan.

"Kalau tidak dilibatkan, nanti jadi cacat formil. Jadi ini kan perannya kan jelas, semua yang berperan di sini saya masukkan, begitu juga dengan Agnez Mo sebagai turut tergugat. Itu kan yang menyanyikan," kata Ari.

"Dan HWG yang mengelola ekosistem musik nasional ini, dan KCI (Karya Cipta Indonesia) adalah yang mendistribusikan karena saya sebagai anggota KCI. Jadi semuanya saya libatkan di situ supaya lengkap," tambahnya.

Sebelumnya, Ari sempat menggugat Agnez terkait penggunaan lagu tersebut dalam konser The H Club di SCBD, Jakarta, serta di Bandung dan Surabaya pada Mei 2023.

Namun gugatan Ari melawan Agnez Mo kandas di tingkat kasasi. Setelahnya, Ari Bias melayangkan gugatan baru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan menyasar pihak penyelenggara acara (event organizer).

Gugatan ini resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan kali ini, Ari Bias menegaskan bahwa sasaran utamanya adalah penyelenggara acara, bukan lagi Agnez Mo secara personal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lenovo Siap Bantu Indonesia Wujudkan Kedaulatan Data dan AI
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Lalu Lintas Tol Cipali Tembus 1,5 Juta Kendaraan saat Nataru 2026
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
IHSG Dibuka Menguat 0,05 Persen ke Level 8.949, Bursa Asia Bervariasi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Maduro Tertangkap, Radar Tiongkok Lumpuh, Moskow Diserang Drone: Dunia Bergejolak dalam 72 Jam
• 23 jam laluerabaru.net
thumb
Penutupan Permanen Saluran Musik MTV Picu Lahirnya Situs Arsip Independen MTV Rewind pada Awal 2026
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.