Jakarta: Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta. Hellyana menyatakan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
"Pertama, saya apa melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya. Dan saya menghormati itu," kata Hellyana di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Kader PPP tersebut berpotensi ditahan usai pemeriksaan, karena sudah menyandang status tersangka. Ia merespons itu dengan pasrah dan siap mengikuti apa yang sudah menjadi proses hukum.
"Ya semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui," ujar Hellyana.
Sementara terkait dugaan ijazah palsu, Hellyana mengaku tidak berniat jahat. Ia juga mengaku tidak mengetahui tentang ijazah palsu.
"Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan," pungkasnya.
Adapun, dalam memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka ini, Hellyana bersama kuasa hukumnya membawa ijazah S1 Fakultas Hukum Universitas Azzahra tahun 2012, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS) yang terdapat nilai, SK Yudisium, hingga foto wisuda.
Baca Juga :
Wagub Babel Tiba di Bareskrim, Penuhi Panggilan Tersangka Ijazah PalsuWagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka atas kepemilikan ijazah S-1 Fakultas Hukum yang diterbitkan Universitas Azzahra, Jakarta Timur pada 17 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, usai menerima laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi, ahli, dan menemukan alat bukti. Barang bukti yang dikantongi penyidik dari pelapor ialah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa Hellyana masuk Universitas Azzahra Tahun 2013.
Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.
"Sudah saya sampaikan benar, bahwasannya yang bersangkutan sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan langkah-langkah yang prosedur, proporsional, dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beberapa waktu lalu. (Yon)



