Kepala BPBD Kini Tak Lagi Dijabat Sekretaris Daerah

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Melalui aturan baru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah

Kepala BPBD Kini Tak Lagi Dijabat Sekretaris Daerah (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Pemerintah menegaskan perubahan penting dalam tata kelola penanggulangan bencana di daerah. 

Melalui aturan baru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah, melainkan diisi pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.

Baca Juga:
Bahlil Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Selama 2026

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini diterbitkan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan penguatan struktur organisasi menjadi kunci agar penanggulangan bencana di daerah berjalan lebih efektif dan responsif.  

Baca Juga:
Kemenhaj Terapkan Formula Baru Bagi Petugas Haji Khusus

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,” ujarnya, Selasa (7/1/2026).

Selain menegaskan posisi Kepala BPBD, Permendagri ini juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Pengaturan Unsur Pengarah BPBD disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, agar tetap proporsional dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Keadaan Darurat Bencana 2026 Dianggarkan Rp60 Triliun

Regulasi tersebut turut mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana. 

Kemendagri juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. 

Baca Juga:
Penumpang Kapal Pelni Tembus 5,15 Juta Sepanjang 2025

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, 14 TKP Terungkap
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Grab Uji Coba Pengiriman Makanan Pakai Drone di Singapura, Bagaimana Nasib Ojol?
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rahasia Kulit Glowing: Konsumsi 2 Buah Kiwi Setiap Hari Menurut Penelitian
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Harga Minyak Turun, Investor Cermati Aksi Trump Ambil Alih Pasokan Venezuela
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.