Ombudsman RI memetakan sejumlah persoalan layanan publik yang perlu diantisipasi pemerintah pada 2026, khususnya di sektor ketenagakerjaan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan deindustrialisasi telah mendorong meningkatnya pekerja informal. Kondisi ini sebagai awal mula tantangan bagi negara, baik dalam penyediaan lapangan kerja layak, peningkatan kapasitas tenaga kerja, maupun penjaminan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.
"Satu, deindustrialisasi yang tadi kemudian mendorong terjadinya informalisasi tenaga kerja. Dan ini tentu membawa tantangan tersendiri bagi para pekerja dan tentu juga pemerintah untuk serius membenahi peningkatan kapasitas, menyiapkan lapangan pekerjaan maupun juga mengantisipasi berbagai jaminan sosial bagi mereka yang berada di sektor informal," ujar Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/1).
Isu strategis kedua, menurut Robert adalah lemahnya pengawasan dan inspeksi ketenagakerjaan. Padahal, seluruh daerah telah menetapkan upah minimum, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Tantangan utama ada pada kepatuhan perusahaan dalam membayar upah sesuai ketentuan.
"Apakah UMP provinsi, upah minimum kabupaten dan kota. Nah saya kira tantangannya adalah pada dua hal. Satu, kepatuhan dari perusahaan untuk membayar upah minimum, jangan sampai kemudian sudah minimum, malah yang dibayarkan salary atau upah realnya jauh di bawah itu," kata Robert.
Ia menjelaskan, praktik di lapangan menunjukkan upah minimum kerap diperlakukan sebagai batas atas, bukan batas bawah pengupahan.
"Bahkan kemudian yang terjadi hari ini saya kira upah minimum ini sudah seperti upah maksimum. Jadi itu sudah merupakan pagu atas yang diperoleh seorang pekerja, yang ini tidak saja pada pekerja yang baru setahun bekerja, bahkan mereka yang sudah belasan tahun," ujarnya.
Isu ketiga yang disoroti ialah masih tingginya perselisihan hubungan industrial sepanjang 2025. Kondisi ini menunjukkan banyak persoalan ketenagakerjaan yang merugikan pekerja belum tertangani secara optimal.
Ke depan, Ombudsman menilai pemerintah perlu lebih serius memitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta memperkuat pengawasan pemenuhan hak pekerja pasca-PHK. Optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), layanan penempatan kerja, dan revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) berbasis kebutuhan industri juga menjadi urgensi.
"Lalu ke depan kita melihat bahwa pemerintah perlu sungguh serius untuk memitigasi PHK dan memperkuat pengawasan pemenuhan hak pasca PHK," ucap Robert.
Selain ketenagakerjaan, Robert juga memaparkan gambaran persoalan layanan publik di sektor lain. Di bidang kesehatan, dia menilai fasilitas pelayanan kesehatan masih belum memadai sepanjang 2021-2025, mulai dari pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, alat kesehatan, hingga sarana pengaduan. Kondisi ini dinilai menghambat transformasi Sistem Kesehatan Nasional (SKN).
Untuk 2026, program cek kesehatan gratis, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), rujukan berbasis kompetensi, serta penguatan layanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan tingkat pertama mesti menjadi prioritas.
Ombudsman menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pendanaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pemenuhan SDM kesehatan yang optimal.
Di sektor kepegawaian, Ombudsman menyoroti isu seleksi CASN, tata kelola PPPK dan PPPK paruh waktu, persoalan tenaga honorer di kementerian, lembaga, dan daerah, serta pengawasan implementasi sistem merit ASN pasca pembubaran KASN. Pengawasan terhadap regulasi dan pembinaan dari Kementerian PANRB dinilai perlu diperkuat.
Sementara di sektor kesejahteraan sosial, perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN dinilai belum optimal akibat masih adanya inclusion error dan exclusion error.
Dampak pascabencana, kata Robert juga masih jadi perhatian, terutama munculnya kemiskinan baru, rusaknya layanan dasar, serta hilangnya dokumen administrasi kependudukan yang menghambat akses layanan publik.
Ombudsman mendorong penguatan pendamping sosial, perbaikan validasi data, serta sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk pemulihan layanan pascabencana agar tak memunculkan kerentanan sosial baru.
Di sektor jaminan sosial, Robert mengungkap belum optimalnya realisasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek dalam APBN 2026, kebijakan diskon iuran bagi pekerja informal, serta ketergantungan daerah terhadap APBD dalam pembiayaan PBI.





