JAKARTA, DISWAY.ID-- Richard Lee diagendakan diperiksa siang ini di Polda Metro Jaya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
Kasubdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry mengatakan pemeriksaan dilakukan pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Gawat! Dua Curanmor Bersenpi Beraksi di Slipi, Satu Orang Kena Tembak
BACA JUGA:Ini Alasan ESDM Izinkan SPBU Swasta Impor BBM Tahun 2026
"Rencana pemeriksaan akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB," katanya kepada disway.id, Rabu 7 Januari 2025.
Diterangkannya, Richard Lee ditetapkan tersangka soal tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Terkait TP (Tindak Pidana, red) yang dipersangkakan Mas
tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," terangnya.
BACA JUGA:Wakapolda Metro Jaya Beri Penghargaan Pospam dan Posyan Terbaik Operasi Lilin Jaya 2025
BACA JUGA:27 Rajab 2026 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Keistimewaan dan Keutamaan saat Isra Miraj
Dimana, pelapor kasus tersebut merupakan selebgram Doktif. Dan yang bersangkutan telah diperiksa.
"Doktif selaku pelapor sudah diperiksa mas," ucapnya.
Sementara Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap terlapor Ricard Lie (RL) terus berjalan.
Perkara yang dilaporkan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S itu kini telah masuk tahap penyidikan dengan RL resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Desember 2025.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap RL dilakukan pada 15 Desember 2025.
- 1
- 2
- »





