MADIUN (Realita) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat masih adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tiga kecamatan hingga batas akhir pembayaran pada 31 Desember 2025.
Nilai tunggakan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data Bapenda, Kecamatan Wungu menjadi wilayah dengan tunggakan PBB tertinggi, yakni sekitar Rp211 juta. Posisi kedua ditempati Kecamatan Jiwan dengan tunggakan kurang lebih Rp148 juta.
Sementara itu, Kecamatan Geger berada di peringkat ketiga dengan tunggakan sekitar Rp135 juta.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmad, membenarkan bahwa ketiga kecamatan tersebut masih berada di peringkat terbawah dalam kepatuhan pembayaran PBB hingga tutup buku tahun 2025.
“Memang sampai penutupan tahun 2025, tiga kecamatan ini masih mencatatkan tunggakan tertinggi PBB,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Ia mengatakan, Bapenda tidak tinggal diam menyikapi kondisi tersebut. Sejumlah langkah cepat telah dilakukan, mulai dari pengiriman surat peringatan hingga evaluasi menyeluruh terhadap penyebab keterlambatan pembayaran pajak.
“Kami sudah menyurati pihak terkait. Selanjutnya kami lakukan evaluasi untuk mengetahui penyebabnya. Bisa jadi karena wajib pajak sulit dihubungi atau faktor administrasi lainnya,” jelasnya.
Namun demikian, Ari menegaskan bahwa Bapenda juga mewaspadai kemungkinan adanya indikasi penyimpangan dalam proses penyetoran pajak. Jika ditemukan kejanggalan atau setoran yang dinilai mencurigakan, pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum.
“Apabila ada indikasi setoran yang mencurigakan, kami siap menggandeng Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti,” tegasnya.
Bapenda Kabupaten Madiun berharap melalui evaluasi dan langkah penegakan tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak PBB dapat meningkat pada tahun 2026, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.yat
Editor : Redaksi





