REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan skema baru pembagian petugas Haji Khusus yang lebih sederhana dan akuntabel. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan menjelaskan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jamaah Haji Khusus. Tiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- 10 Sahabat Nabi yang Dijamin Surga
- Indodax Catatkan Proof or Reserves Sebesar Rp18 Triliun
- Sindir Donald Trump, Medvedev: Jangan Main-Main dengan Rusia
“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jamaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jamaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, formula pembagian petugas ini dirancang agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh siapa pun. Menurut Ian, tidak ada lagi rumusan yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jamaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” ucapnya.
Sebagai ilustrasi, Kemenhaj memaparkan simulasi penghitungan kebutuhan petugas haji khusus. Untuk 45 jamaah disediakan tiga petugas, 90 jamaah enam petugas, 135 jamaah sembilan petugas, dan 180 jamaah sebanyak 12 petugas. Skema ini dinilai memberi kepastian dan konsistensi sesuai jumlah jamaah yang diberangkatkan oleh PIHK.
Selain akuntabel, kebijakan tersebut juga dinilai lebih berpihak kepada jamaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jamaah dan kuota petugas. Dengan formula baru, porsi kuota petugas dapat ditekan secara proporsional.
“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jamaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jamaah,” katanya.
Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas Haji Khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan kepada jamaah, serta memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji khusus yang transparan dan profesional.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F08%2F76181db8-ac9a-483b-92ee-feb76bfb1e3a.jpg)

