JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa regulasi KUHP dan KUHAP baru telah melalui proses legislasi sesuai ketentuan.
"Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang, agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik," katanya kepada wartawan, dikutip Rabu, 7 Januari 2026.
BACA JUGA:Ini Alasan ESDM Izinkan SPBU Swasta Impor BBM Tahun 2026
BACA JUGA:Wakapolda Metro Jaya Beri Penghargaan Pospam dan Posyan Terbaik Operasi Lilin Jaya 2025
"Nah, tentunya tidak semua pihak bisa di apa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu," lanjutnya.
Ia menyayangkan akan maraknya informasi hoaks yang beredar di masyarakat terkait KUHAP baru.
"Tapi yang pasti juga kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoax yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut," ucapnya
Kendati demikian, Ia menyampaikan bahwa negara menyediakan jalur hukum bagi pihak yang tidak sepakat.
BACA JUGA:27 Rajab 2026 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Keistimewaan dan Keutamaan saat Isra Miraj
BACA JUGA:5 Skincare Pria untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat yang Ampuh Buat Pemula, Jangan Salah Pilih!
Hal itu ditunjukan bagi siapa yang tidak merima atau sependapat dengan KUHP dan KUHAP yang baru diresmikan pada tangga 2 Januari tahun ini.
"Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut ada salurannya. Jadi, kita menghargai Hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi. Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materiil itu bisa di kemudian diuji di situ. Demikian," jelasnya.
Sebelumnya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Usai setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto akhir 2025.
BACA JUGA:Terang-terangan Pilih Timnas Indonesia! Ini Alasan Wonderkid JVOZ Linan Pentury Bikin Heboh!
BACA JUGA:Richard Lee Janji Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Overclaim Skincare
Pemberlakuan dua kitab hukum itu puni menandai babak baru sistem hukum pidana nasional. Tentu menggantikan aturan lama warisan kolonial yang telah digunakan puluhan tahun.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 dan mengundangkannya pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi tiga tahun.
Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025, sehingga keduanya mulai berlaku bersamaan pada awal 2026.
"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman saat itu.




