FAJAR, MAKASSAR — Warga perumahan pemerintah daerah (Pemda) di Manggala, Kota Makassar mengucap syukur. Perkara lahan seluas 52 hektare yang dua tahun terakhir bergulir deras telah usai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memenangkan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Ketua RT 08/RW 09 Bukit Graha Praja Suharsono menyampaikan ucapan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memenangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa kepemilikan lahan melawan pihak Ahli Waris Hasyim Dg. Manappa dan Maddalena De Munik.
Putusan tersebut menjadi penegasan atas kepastian hukum yang selama ini jadi harapan warga, sekaligus menjawab berbagai keraguan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Sebagai warga yang bermukim dan beraktivitas di Kompleks Bukit Graha Praja dan Kompleks Pemda Kota Makassar, kami menilai keputusan Mahkamah Agung merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap kepentingan publik serta penyelenggaraan pemerintahan yang sah,” ungkap Suharsono.
Ia menegaskan bahwa selama ini warga RT 08/RW 09 selalu mengedepankan ketertiban, ketenangan, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Oleh karena itu, iaberharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebarkan narasi atau klaim sepihak yang berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
“Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung sebagai keputusan hukum tertinggi yang bersifat final dan mengikat. Dengan adanya putusan ini, kami berharap situasi di lingkungan kami dapat kembali kondusif dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik tanpa adanya tekanan atau kekhawatiran hukum di kemudian hari,” terangnya.
Suharsono mengemukakan bahwa keputusan ini tidak luput dari partisipasi seluruh warga dan berbagai pihak yang terkait yang telah membantu dalam penyelesaian perkara tersebut.
Ketua Kemakmuran Masjid Ulil Amri Adnan Nawawi mengutarakan rasa syukur yang mendalam atas keberhasilan Pemprov Sulawesi Selatan atas diterimanya kasasi oleh MA pada lahan kolektif milik pemprov, Pemkot Makassar, BPN, Kejati, PBB dan PDAM. (uca)

.jpg)



