Bisnis.com, JAKARTA - Pembukaan lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tahun anggaran 2025 sudah mulai dibuka.
Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM dibuka pada Rabu, 7 Januari 2026. Seleksi dijadwalkan berlangsung hingga 23 Januari 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Formasi PPPK KemenHAMKemenHAM menyediakan total 500 formasi yang dialokasikan untuk lima jabatan berbeda.
Beberapa formasi jabatan strategis yang tersedia, antara lain:
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama – 242 formasi
- Perencana Ahli Pertama – 82 formasi
- Apoteker Ahli Pertama – 2 formasi
- Penata Layanan Operasional – 108 formasi
- Pengelola Layanan Operasional – 66 formasi
Kesempatan ini dibuka bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan Diploma III (D3), Diploma IV (D4), hingga Sarjana (S1), sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan pada masing-masing jabatan.
Syarat PPPK KemenHAMSyarat Umum
Baca Juga
- PPPK KemenHAM 2025 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar di SSCASN
- PPPK KemenHAM Resmi Dibuka Mulai 7 Januari 2026 di SSCASN, Ini Syarat dan Formasinya
- Lowongan PPPK KemenHAM dan PT Pelni, Rekrutmen Dibuka Awal 2026
Berikut ini sejumlah syarat umum seleksi PPPK KemenHAM 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran.
- Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
- Tidak pernah terlibat pelanggaran dalam proses seleksi ASN.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN (CPNS/PPPK) yang masih dalam proses penetapan NIP.
- Tidak pernah mengundurkan diri setelah lulus seleksi akhir ASN atau setelah memperoleh NIP selama masa sanksi masih berlaku.
- Tidak pernah mendaftar seleksi PPPK di instansi lain pada periode kebutuhan tahun 2025.
- Tidak terlibat organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status hukumnya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan dengan IPK minimal 2,75 (lulusan luar negeri wajib penyetaraan ijazah dan IPK).
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan pemerintah setelah dinyatakan lulus seleksi.
Syarat Khusus
Beberapa syarat khusus dibagi berdasarkan formasi, rinciannya adalah sebagai berikut.
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang sumber daya manusia, kepegawaian, atau personalia. - Perencana Ahli Pertama
Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang penyusunan dan/atau evaluasi rencana, instrumen, kebijakan, program strategis, program tahunan, kegiatan, atau anggaran. - Apoteker Ahli Pertama
a. Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
b. Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku. - Penata Layanan Operasional
Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum. - Pengelola Layanan Operasional
Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum.
Semua syarat ini harus dibuktikan dengan dokumen yang valid saat mengunggah berkas di portal SSCASN.
Tahapan PPPK KemenHAM




