Kenaikan Gaji Hakim Mulai 2026, Tunjangan Tembus Rp110 Juta per Bulan

medcom.id
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta: Kabar gembira datang bagi para hakim di seluruh Indonesia. Mulai 2026, pemerintah resmi menaikkan tunjangan jabatan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, yang berdampak signifikan terhadap total penghasilan bulanan aparat peradilan.
 
Kenaikan ini membuat tunjangan hakim melonjak tajam dibandingkan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Di sejumlah jenjang, besaran tunjangan bahkan menembus Rp100 juta per bulan, khususnya untuk pimpinan pengadilan tingkat banding.
 
Baca juga: Masih Ada Harapan, Begini Kata Menkeu Purbaya Soal Wacana Gaji PNS 2026 Naik

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, membenarkan pemberlakuan regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tunjangan baru mulai diterapkan setelah tanggal efektif dalam peraturan pemerintah, dan selisih pembayaran sebelumnya dapat dimintakan. Tunjangan Hakim Tertinggi Capai Rp110,5 Juta Berdasarkan PP 42/2025, Ketua Pengadilan Tinggi kini menerima tunjangan sebesar Rp110,5 juta per bulan, naik hampir tiga kali lipat dibanding tunjangan lama sebesar Rp40,2 juta. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi memperoleh Rp105,5 juta, sementara Hakim Utama menerima Rp101,5 juta per bulan.
 
Kenaikan juga dirasakan di pengadilan tingkat pertama. Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus kini mendapat tunjangan Rp87,2 juta, jauh di atas ketentuan lama yang hanya Rp27 juta per bulan.
Di Pengadilan Kelas IA, Ketua Pengadilan memperoleh tunjangan Rp79 juta, sementara hakim menerima kisaran Rp55,7 juta hingga Rp63,7 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan.

Sebelum kenaikan, tunjangan hakim diatur dalam PP 94/2012. Saat itu, hakim tingkat banding tertinggi hanya menerima tunjangan maksimal Rp40,2 juta, sedangkan hakim tingkat pertama di Pengadilan Kelas II bahkan hanya memperoleh tunjangan Rp8,5 juta hingga Rp17,5 juta per bulan.
 
Artinya, kenaikan tunjangan dalam PP 42/2025 mencapai dua hingga empat kali lipat, tergantung posisi dan kelas pengadilan. Gaji Pokok Tetap Mengacu PP 94/2012 Meski tunjangan naik drastis, gaji pokok hakim belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada PP 94 Tahun 2012. Besaran gaji pokok disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan dan masa kerja.
 
Hakim Golongan IIIA dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sekitar Rp2,06 juta, sementara Golongan IVE menerima Rp2,87 juta. Kenaikan gaji pokok berlangsung bertahap dan relatif kecil, sekitar Rp60.000 per tahun.
 
Dengan skema ini, kontribusi terbesar terhadap lonjakan penghasilan hakim 2026 berasal dari tunjangan jabatan, bukan gaji pokok.
 
Selain tunjangan jabatan, hakim tetap menerima berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan uang kemahalan berdasarkan wilayah tugas.
 
Untuk tunjangan uang kemahalan, hakim di Zona 4 seperti Wamena dan Halmahera bisa menerima hingga Rp10 juta per bulan, sementara Zona 3 seperti Papua dan Maluku memperoleh Rp2,4 juta. Tidak Berlaku untuk Hakim Ad Hoc Namun, kenaikan tunjangan ini tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, dan hak asasi manusia (HAM). Ketentuan tersebut secara eksplisit tidak masuk dalam PP 42/2025.
 
Kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025 dan akan diatur terpisah dalam beleid lain. 
 
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc akan memilih opsi mogok sidang sebagai jalan terakhir apabila pemerintah tidak mengatasi persoalan kenaikan tunjangan dalam waktu dekat.
 
Kenaikan tunjangan hakim ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat independensi peradilan, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi potensi konflik kepentingan di lembaga yudikatif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polresta Yogyakarta Pastikan Peneror Guru Besar UGM Bukan Polisi: Sudah Kami Cek
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Liverpool Vs Arsenal Memanas, Arne Slot Sebut The Gunners Calon Kuat Juara Liga Inggris
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Seorang Wanita Pramugari Gadungan Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta Setelah Viral Gunakan Seragam Batik Air
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Piala Super Spanyol: Barcelona ke final usai menang 5-0 atas Athletic
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Pecahkan Rekor Dunia, Rizki Juniansyah Naik Pangkat dari Letda ke Kapten
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.